# Konsultasi Syariah I HUKUM KESAKSIAN ATAS JENAZAH MENURUT HADITS DAN IJMA’ ULAMA
Konsultasi Syariah , kita sudah tahu semua ketika jenazah selesai di shalatkan, lalu akan di berangkat ke makam, terlebih dahulu di persaksikan keislaman jenazah ini kepada pentakziyah yang hadir.
Persaksian Jenazah baik Atau Buruk
“Apakah jenazah ini baik atau buruk”
“Baikkk” Serempak Masyarakat menjawab
“Islam atau kafir”
“islammm”
Hadist Nabi Muhammad Saw.
“Abdul aziz Ibn shuhaib mendengar penjelasan dari sahabat Anas Bin malik, ketika para sahabat berpapasan dengan mayit yang hendak di makamkan, serempak mereka memujinya sebagai orang baik, lalu Nabi Muhmmad Saw brsabda, “Wajib”, lalu lewatlah jenazah yang lain di pujilah jenazah dengan pujian yang buruk, nabi pun juga bersabda, “wajib” lantas Sayyidina Umar bertanya : apanya yang wajib ya Rasulullah: “ kalian memuji jenazah yang ini, dengan pujianyang baik, maka jenazah ini wajib masuk surga, sedangkan tadi kalian memuji keburukan pada mayit, maka wajib baginya masuk neraka, kalian semua merupakan saksi-saksi Allah swt yang ada di bumi.
Dari teks hadist di atas ini jangan mempunyai anggapan kalau orang islam bersaksi bahwa jenazah ini baik, lalu secara otomatis masuk surga, padahal sebenarnya ahli neraka, begitu juga sebaliknya. Ini anggapan yang kurang benar. Tapi, kesaksian yang di maksud di sini merupakan tanda-tandanya saja bahwa orang islam yang meninggal ini ahli surga, begitu juga sebaliknya.
Kalau anggapan kita bahwa persaksian yang baik secara otomatis masuk surga sudah selayaknya tidak akan ada yang masuk surga, kenapa? Sebab, sebak-baik manusia pasti ada yang tidak suka, bahkan ada yang memusuhi, Nah, bagaimana kalau secara dlohir jenazah jelas-jelas ini ahli ibadah, atau wali sekalipun, ketika di persaksikan kepada masyarakat, pasti ada yang bilang buruk atau bahkan kafir. Maka dari itu ada pendapat beberapa ulama yang menyikapi pekara ini
Sambutan Persaksian Dari Tokoh Masyarakat
Kira-kira persaksian jenazah yang akan di berangkat ke liang kubur, prakternya, biasanya tokoh masyarakat mewakili keluarga sohibul musibah memberikan kesaksian atas mayit, memintakan maaf untuk mayit jika ada kesalahan yang di sengaja atau tidak, lalu, apabila ada hak adami yang belum terbayar supaya berhubungan dengan pihak keluarga jenazah, ini yang sering sekali di lakukan di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan warisan atau tradisi yang sangat mulya, khususnya kaum Nahdliyin.
Hukum Persaksian Atas jenazah
Menurut Imam Nawawi yang beliau nukil dari pendapatnya sebagian ulama, bahwa, persaksian ini harus sesuai dengan keadaan mayit, kalau mayitnya secara dlahir melakukan kebaikan dan melakukan ibadah, maka boleh persaksiannya sebagai orang baik.
Kalau mayit ini di waktu hidupnya sering melakukan kriminal atau melanggar hukum-hukum syariat, maka tidak di perkenankan persaksiannya sebagai orang baik.
Menurut Imam az-Zabidi, di perbolehkan pentakziah bersaksi keburukan atas mayit, jika ada kemaslahatan umat, semisal agar umat menjadikan mayit ini sebagai contoh kalau sering melakukan keburukan semasa hidupnya, maka persaksian buruknya yang akan di terima saat meningal dunia dan juga sebagai pelajran agar umat islam tidak berbuat sesuatu yang dapat mencelakakan dirinya.
Demikian ulasan artikel ini semoga bermanfaat. Aminn..
Syukron, ustad
BalasHapusSama-sama
Hapus