Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#konsultasi Syariah. Cara Mudah Memahami Shalat Jama’ Ta’dim Dan Jama'Takhir


Cara Mudah Memahami Shalat Jama’ Ta’dim Dan Takhir
SHALAT JAMA'

Shalat merupakan salah satu ibadah yang wajib untuk di kerjakan oleh orang muslim selama orang muslim tersebut tidak dalam keadaan kafir, murtad, junub, haid, nifas, gila, dan belum baligh.

Ibadah shalat juga salah satu ibadah yang tidak boleh di tinggalkan selama orang muslim itu akalnya masih sehat, hidup  dan sudah baligh. Kalau hanya sakit tetap di wajibkan untuk shalat.

Seperti sakit panas yang tidak memungkinkan untuk berdiri, maka boleh baginya shalat dengan duduk. Kalau duduk tidak bisa, maka dengan tidur. 

Inilah syariat islam yang memperlakuakn hukum islam agar orang-orang islam itu dapat melakukan ibadahnya.

Dan juga ketika orang islam merasa payah untuk melakukan suatu ibadah semisal dalam perjalanan jauh atau  dalam keadaan peperangan, maka ada keringanan hukum dalam pelaksanaan ibadah tersebut, bukan malah tidak melakukan ibadah sama sekali.

Shalat Jama’


Keringanan hukum yang di berikan oleh Allah Swt untuk hambanya, agar seorang hamba itu dapat melakukan ibadahnya, meskipun dalam keadaaan payah seperti keringanan hukum berupa Shalat Jama’ contoh perjalanan jauh, atau acara-acara besar yang tidak dapat di tinggalkan.

Keringanan hukum dalam kasus ini shalat Jama’ yaitu mengumpulkan shalat dalam satu waktu, semisal shalat dhulur ashar, maghrib dan isya’.  shalat subuh tidak bisa di jama’. 

Jama’ Ta’dim


Keringanan shalat dengan mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, semisal mau menjama’ shalat dlhur dan ashar, maka di kerjakan di waktu dluhur, karena jama’ta’dim, dengan catatan semua shalat yang di jama rakaatnya tidak di kurangi.

Kalau menjama’ shalat dluhur dan ashar, maka, di kerjakan dulu shalat dluhur empat rakaat dengan membaca niat seperti ini:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Setelah salam lalu mengerjakan shalat ashar empat rakaat untuk niatnya seperti shalat ashar biasa.

Jama' Takhir


Keringanan shalat dengan mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, Namun, di kerjakan di waktu shalat yang ahkhir, seperti contoh, mau menjama’ shalat dluhur dan ashar, maka dua shalat ini di kerjakan di waktu ashar, sebab, ini jama’ Takhir.

Jama’ Qhosor


Keringanan shalat yakni mengumpulkan dua shalat di dalam satu waktu dan juga shalat yang memiliki empat rakaat di kurangi menjadi dua rakaat. Dalam masalah jama qhosor ini boleh di kerjakan di shalat yang pertama, juga boleh di shalat yang terahir.

Syarat-Syarat di perbolehkannya menjama shalat


Pertama jarak perjalanan mencapai 88 KM

Kedua perjalanannya bukan dalam rangka maksiat seperti mau merampok, berjudi, pacaran, begal atau mencuri

Ketiga sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, maka tidak boleh melakukan perjalanan jauh, lalu shalatnya di jama’ di rumah atau di rumah tetangganya.

Bagaimana kalau melakukan perjalanan jauh yang sudah mencapai jarak di perbolehkannya jama’ qhasar, tapi, dalam rangka refresing, apakah masih di pebolehkannya jama qhasar.

Menurut Imam Muhammad al-Juwaini, “ apabila seseorang melakukan perjalanan jauh dalam rangka melihat-lihat bangunan megah atau pemandangan, maka tidak di perbolehkannya shalat jama’ qhasar.

Demikian penjelasan singkat tentang jama ta’dim dan jama takhir semoga bermanfaat.












Posting Komentar untuk "#konsultasi Syariah. Cara Mudah Memahami Shalat Jama’ Ta’dim Dan Jama'Takhir"

close
Banner iklan disini