#Konsultasi Syariah. Cara Mudah Merawat Jenazah Korban Kebakaran
Merawat Jenazah Kebakaran |
Merawat jenazah orang muslim hukum fardlu kifayah, yakni kalau ada satu orang muslim yang merawat jenazah orang muslim lain, maka semuanya tidak mendapatkan dosa, sedangkan kalau di desa tidak ada yang memandikan jenazah orang muslim, maka semua orang yang berada di desa tersebut berdosa.
Merawat jenazah ialah mengurusi jenazah mulai di mandikan, di kafani, di shalatnya terahir di makamkan.
Di negara indonesia ini sering kali terjadi kebakaran, mulai pasar, ruko, rumah sampai gedung, bahkan banyak sekali masyarakat yang meninggal dunia akibat musibah kebakaran ini, ketika korban di temukan terkadang seluruh tubuhnya hangus dan melepuh.
Baca Juga: Hukum Bukan mahram memandikan jenazah
Dalam kasus ini sangat sulit untuk merawatnya, karena jenazah tidak bisa di mandikan layaknya jenzah normal, sebab, ketika di mandikan kulit atau daging jenazah rentan sekali terkelupas, sehingga menyulitkan.
Menyikapi hal demikian bagaimana solusi untuk merawat jenazah kebakaran ini?
Dalam Kitab Nihayatu al-Zein menyebutkan bahwa, ketika mayit sulit untuk mandikan, karena tidak ada air atau ada air tapi, sangat di perlukan untuk minum atau karena mayit korban kebakaran.
Andaikan di mandikan layaknya mayit normal, di takutkan kulit dan daging mayit terkelupas, maka melihat kondisi dlorurat seperti ini boleh untuk di tayamumi dan di sunnahkan berniat sebagaimana ketika memandikan jenazah, sedangkan menurut pendapat yang mu’tamad tidak wajib untuk berniat.
Kebolehan mentayyamumi mayit yang menjadi korban kebakaran, korban kecelakaan, mayit terkena penyait yang merusak anggota badannya atau tidak ada air, maka ada syarat yang harus di penuhi dalam mentayammumi mayit.
Yang pertama badan mayit tidak ada najis, kalau ada najis lalu sulit untuk di hilangkan, semisal najis tersebut berada di dalam qulfah (Daging yang menutupi Hasafah, maka di perbolehkan mayit di kubur tanpa di shalati terlebih dahulu, ini berlandaskan pendapat yang di buat pegangan oleh Imam Ramli.
Sedangkan pendapat Imam Ibnu hajar mayit tersebut di tayammumi dan najis yang tidak bisa di hilangkan hukumnya di ma’afkan, serta bagian najis yang terdapat di selain qulfah wajib untuk di basuh kalau memungkinkan hilang, kalau tidak hilang biarkan saja karena najis ini di maafkan. Dan mayit tetap wajib di shalatkan.
Dengan penjelasan yang singkat ini dapat di ambil kesimpulan, mayit yang tidak bisa di mandikan atau di wudlui secara semurna, karena ada alasan yang di benarkan, maka merawat mayit sebisa mungkin.
Baca Juga: hukum Berangkat haji Dengan Visa Ilegal
Catatan: dalam mentayammumi mayit yang terbakar, karena di khawatirkan kulitnya terkelupas saat di wudlui layaknya mayit normal, maka ada syarat tertentu yakni badan mayit harus suci dari najis.
Semoga artikel ini memberi kemanfaatan dan tambahnya ilmu pengetahuan. Aminn..
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Cara Mudah Merawat Jenazah Korban Kebakaran"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning