#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal
Musim Haji |
Sudah menjadi kebiasaan
bagi rakyat indonesia ketika memasuki bulan ramadlan atau bulan sya’ban, banyak
warga indonesia berangkat umrah dengan Visa umrah, Namun, setelah selesai melaksanakan ibadah
umrah, mereka menetap di kota makkah dengan tujuan menunggu musim haji sambil
bekerja.
Setelah musim haji tiba,
mereka mengikuti jamaah haji untuk sama-sama melaksanakan ibadah haji, padahal
mereka menggunakan visa umrah, padahal yang demikian ini sangat membahayakan
bagi dirinya.
Jika ketahuan
menggunakan visa umrah mereka akan di tangkap, di penjara lalu di pulangkan ke
Indonesia tanpa membawa barang apapun,.
Dengan deskripsi
permasalah di atas ini, lalu.bagaimana hukumnya haji menggunakan visa umrah
saat melaksanakan ibadah haji, padahal visa umrah tersebut telah habis masa
berlakunya?
Dalam Kitab Hasyiyah
Bujairamy menjelaskan, bahwa melaksanakan ibadah haji itu harus memenuhi
beberapa syarat di antara salah satu syaratnya ialah Selamat atau aman saat
melaksanakan ibadah haji, baik ketika berangkat atau pulangnya.
Lalu kalau ia menduga
akan terjadi bahaya, jika ia melakukan perjalanan ibadah haji, baik ketika
berangkatnya atau pulangnya, atau ia khawatir hartanya di rampas oleh perompok
ketika melaksanakan ibadah haji. Maka ia tidak berkewajiban melakukan ibadah
haji. Karena ada alasan yang di benarkan.
Visa Ilegal, Polisi Bekuk Jamaah Haji |
Sedangkan dalam Kitab
Hasyiyah Bajuri Juz 1 menjelaskan bahwa, Ibadah haji itu bisa mencukupi dari
kewajiban islam, dengan syarat harus baligh, islam, tamyis sekalipun ia bukan
orang yang merdeka atau bukan orang yang mampu.
Maka, hajinya orang
fakir sudah bisa mencukupi haji dalam rukun islam, sekalipun haram untuk pergi
menunaikan ibadah haji, apabila ia mendapatkan bahaya, meskipun ibadah haji
yang ia lakukan sempurna.
Nah, penjelasan dari
kedua kitab ini dapat di simpulkan bahwa, ibadah haji menggunakan visa umrah yang habis masa
berlakunya (Haji Ilegal), adalah haram.
Apabila ia mempunya dugaan
yang kuat akan terjadi bahaya yang akan menimpa dirinya atau hartanya, semisal
di penjara ketika tertangkap, di pulangkan ke negaranya tanpa membawa barang.
Kalau semisal aman ,
maka hukumnya tidak haram, hanya saja, sekalipun berangkat hajinya di nilai
haram, hajinya tetap sah dan sudah mencukupi untuk haji islam.
NB, selayaknya bagi
orang islam yang hendak melakukansuatu ibadah, jangan sekali-kali menipu orang
lain, meskipun ibadah tersebut di wajibkan oleh Allah Swt. Karena kita beribadah
itu semata-mata mengharap ridlo dari Allah Swt.
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning