Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal



Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal
Musim Haji

Sudah menjadi kebiasaan bagi rakyat indonesia ketika memasuki bulan ramadlan atau bulan sya’ban, banyak warga indonesia berangkat umrah dengan Visa umrah,  Namun, setelah selesai melaksanakan ibadah umrah, mereka menetap di kota makkah dengan tujuan menunggu musim haji sambil bekerja.

Setelah musim haji tiba, mereka mengikuti jamaah haji untuk sama-sama melaksanakan ibadah haji, padahal mereka menggunakan visa umrah, padahal yang demikian ini sangat membahayakan bagi dirinya.




Jika ketahuan menggunakan visa umrah mereka akan di tangkap, di penjara lalu di pulangkan ke Indonesia tanpa membawa barang apapun,.

Dengan deskripsi permasalah di atas ini, lalu.bagaimana hukumnya haji menggunakan visa umrah saat melaksanakan ibadah haji, padahal visa umrah tersebut telah habis masa berlakunya?

Dalam Kitab Hasyiyah Bujairamy menjelaskan, bahwa melaksanakan ibadah haji itu harus memenuhi beberapa syarat di antara salah satu syaratnya ialah Selamat atau aman saat melaksanakan ibadah haji, baik ketika berangkat atau pulangnya.

Lalu kalau ia menduga akan terjadi bahaya, jika ia melakukan perjalanan ibadah haji, baik ketika berangkatnya atau pulangnya, atau ia khawatir hartanya di rampas oleh perompok ketika melaksanakan ibadah haji. Maka ia tidak berkewajiban melakukan ibadah haji. Karena ada alasan yang di benarkan.


Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal
Visa Ilegal, Polisi Bekuk Jamaah Haji


Sedangkan dalam Kitab Hasyiyah Bajuri Juz 1 menjelaskan bahwa, Ibadah haji itu bisa mencukupi dari kewajiban islam, dengan syarat harus baligh, islam, tamyis sekalipun ia bukan orang yang merdeka atau bukan orang yang mampu.

Maka, hajinya orang fakir sudah bisa mencukupi haji dalam rukun islam, sekalipun haram untuk pergi menunaikan ibadah haji, apabila ia mendapatkan bahaya, meskipun ibadah haji yang ia lakukan sempurna.

Nah, penjelasan dari kedua kitab ini dapat di simpulkan bahwa, ibadah haji  menggunakan visa umrah yang habis masa berlakunya (Haji Ilegal), adalah haram.




Apabila ia mempunya dugaan yang kuat akan terjadi bahaya yang akan menimpa dirinya atau hartanya, semisal di penjara ketika tertangkap, di pulangkan ke negaranya tanpa membawa barang.

Kalau semisal aman , maka hukumnya tidak haram, hanya saja, sekalipun berangkat hajinya di nilai haram, hajinya tetap sah dan sudah mencukupi untuk haji islam.

NB, selayaknya bagi orang islam yang hendak melakukansuatu ibadah, jangan sekali-kali menipu orang lain, meskipun ibadah tersebut di wajibkan oleh Allah Swt. Karena kita beribadah itu semata-mata mengharap ridlo dari Allah Swt.




Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal"

close
Banner iklan disini