Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Problematika Ketinggalan Rakaat Shalat Jum’at, Ini Solusinya

Problematika Ketinggalan Rakaat Shalat Jum’at, Ini Solusinya
Ketinggalan Rakaat Shalat

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika shalat jum’at, apalagi mereka-mereka yang masih muda, kesibukan di kontor, bahkan ironisnya kaum santri sebagian kecil selalu berangkat ke masjid ketika khutbah kedua mau selesai.

Sehingga dengan kondisi seperti ini mereka terkadang tertinggal rakaat shalat jum’at, baik satu rakaat atau tertinggal dua rakaatnya imam.

Banyak dari mereka tidak mengetahui tatacara shalat jumat yang tertinggal rakaat shalat baik tertinggalnya satu rakaat atau tertinggal dua rakaat. Menyikapi hal demikian, maka selayaknya web Galeri Kitab Kuning memberikan informasi seputar jamaah shalat jum’at tertinggal rakaat shalat.

Agar tata cara shalat jum’at yang tertinggal bisa benar dan sesuai tuntunan syariat, keterngan ini kami di ambil dari kitab-kitab mu’tabar salah satunya kitab Bughyatul Mustarsyidin Halaman 141 dan juga kitab Istmadul ‘Ainaini fii ba’di al-ikhtilaf as-syaikhoini halaman 38.

Dengan deskripsi permasalah di atas, lalu  bagaimana cara makmum melakukan shalat jum’at yang tertinggal rakaat shalat si imam ??

Maka hukumnya bisa di perinci, jika ada orang yang mau bermakmum kepada imam shalat jum’at sedangkan imam tersebut dapat satu rakaat. Maka bagi makmum tadi menambah satu rakaat setelah salamnya imam.

Jika makmum menemukan imam dalam keadaan tahiyat akhir, maka makmum berniat shalat jum’at tapi rakaatnya empat rakaat, sebab, ia tertinggal dua rakaat.

Lalu bagaimana jika ada makmum yang tertinggal rakaatnya imam, lalu ada makmum lagi yang berniat bermakmum kepada makmum tertinggal tadi???

Maka hukumnya di perinci sebagai berikut


Jika ia mengikuti makmum yang tertinggal satu rakaatnya dari shalatnya imam, maka terjadi khilaf antara para ulama’.

Menurut Imam Ar-Ramli orang yang mau mengikuti makmum yang tertinggal dari rakaatnya imam shalat jum’at tadi, makmum tersebut tidak mendapatkan fadilahnya shalat jum’at dan baginya harus menyempurnakan dengan shalat dluhur.

Sedangkan menurut Imam Ibn hajar, jika ia menemukan satu rakaatnya makmum yang di ikutinya, maka ia tetap mendapatkan fadlilahnya shalat jum’at dan tidak berkewajiban menyempurnakan dengan shalat dluhur.

Dan jika ia mengikuti makmum yang menemukan imam dalam keadaan tahiyyat akhir, maka makmum yang mengikuti shalatnya imam yang tertinggal tadi, maka tetap menyempurnakan dengan shalat dluhur.

Demikian penjelasan artikel yang dapat kami informasikan semoga bermanfaat untuk semuanya. Aminn..





Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Problematika Ketinggalan Rakaat Shalat Jum’at, Ini Solusinya"

close
Banner iklan disini