Wanita Bukan Mahrom Memandikan Jenazah Laki-Laki, Ini Solusi Hukumnya
MEMANDIKAN JENAZAH |
Memandiikan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah, fadlu kifayah adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh orang islam, fardlu kifayah ini gugur kalau ada salah satu diantara orang islam melakukan perkara tersebut.
Namun, kalau tidak ada yang memenuhi perkara tersebut, maka semua orang islam di daerah itu berdoa.
Begitu juga dengan hukum memandikan jenazah yakni fardlu kifayah, kalau ada satu orang saja melakukan kewajiban mengurus jenazah, mulai memandikan sampai di kebumikan, maka semua masyarakat sekitar itu tidak berdosa.
Sebaliknya kalau tidak ada yang mau mengurus jenazah, baik di sengaja atau tidak, maka semua penduduk di daerah meninggalnya mayit tersebut di hukumi berdoa semua, untuk itu selama mayit itu beriman baik secara terang-terangan atau keimanannya di ragukan, tetap harus di rawat, karena orang islam pada umumnya hanya bisa melihat dari segi dlohirnya saja.
Kecuali ada orang yang terang-terangan menyekutukan Allah Swt, atau tidak beriman kepada Nabi Muhammad Saw, maka tidak perlu di urus.
Lalu bagaimana seandainya ada orang meninggal dunia, baik laki-laki atau perempuan, lalu tidak ada orang yang sejenis dengan mayit untuk memandikannya, semisal yang meninggal dunia wanita kebetulan di daerah tersebut tidak ada perempuan sama sekali dan mahrom laki-lakinya mayit tidak ada, lalu bagaimana fikih menanggapi hal demikian?
Maka hukum fikih memberi solusi bijak terkait masalah di atas ini yakni apabila ada wanita meninggal dunia, lalu yang hadir semuanya kaum laki-laki yang bukan mahrom, atau sebaliknya laki-laki meninggal dunia yang hadir semua kaum perempuan yang bukan mahram.
Maka terkait kasus di atas ini mayit harus di tayammumi, kecuali pendapat di dalam kitab al-Mughnil muhtaj juz 2 halaman 13, boleh wnita bukan mahrom memandikan laki-laki, juga boleh laki-laki memandikan mayit wanita yang bukan mahramnya, jika tidak orang sejenis dan juga tidak ada mahrom yang memandikan.
Tapi, ada syarat yang harus di penuhi yakni orang yang memandikan harus memakai kaos tangan, mayit harus di tutup dengan kain dan orang yang memandikan harus orang adil yakni orang-orang yang terpercaya, tidak ceroboh dan juga memandikan dalam rangka menghormati mayit bukan karena nafsu.
Demikian tanggapan hukum fikih menyikap masalah yang sering terjadi di tengah-tengahmasyarakat, semoga artikel ini bermanfaat untuk semuanya aminn..
Posting Komentar untuk "Wanita Bukan Mahrom Memandikan Jenazah Laki-Laki, Ini Solusi Hukumnya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning