#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Memindah Harta Zakat Ke Daerah Lain
Zakat Fitrah |
Ramadlan memang peuh dengan warna mulai shalat terawih, berlomba-lomba dalam kebaikan, malam nuzulul qur'an dan turunnya lailatul qodar dan di ahir ramadlan akan ada yang namanya penarikan zakat untuk di berikan kepada fakir miskin.
Nah, artikel kali ini akan membahas masalah zakat. zakat sendiri ialah barang yang sudah di tentukan dan akan di berikan kepada orang yang sudah di tentukan dengan harapan mendapat berkah dan pahala.
Namun. ada satu permasalahn yang perlu di tegaskan terkait pembagian harta zakat, ini umum terjadi di sekolah-sekolah umum, biasanya ketika menjelang pertengahan ramadlan, semua siswa-siswi di wajibkan membawa beras atau uang sebagai harta zakat.
Baca Juga: Hukum Khatib Tidak Menjadi Imam Shalat Jum'at
Baca Juga: Hukum Khatib Tidak Menjadi Imam Shalat Jum'at
Kemudian zakat dari siswa siswi tersebut akan didi bagikan kepada penduduk yang tidak mampu, kasus demikian ini menurut konstektual fiqih di sebut dengan naqlu al-zakat. bagaimana hukum yang berlaku jika harta zakat di pindahkan kedaerah lain?
Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i melarang memindahkan harta zakat, jika di daerah tersebut yang ia tempati masih ada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan menurut Muqabil Mashur yang memperbolehkan zakat harta di pindahkan, pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu hanifah Ra, dan segolongan ulama dari para mujtahid di antaranya Imam Bukhori.
Menurut pengarang kitab Syarh Al-Qosthalani, menurut dlohirnya ibarat di atas, bahwa pengarang Kitab I'anatut Thalibin, memilih memperbolhkan memindah harta zakat ke daerah lain.
Sedangkan menurut pendapat yang ashoh dari madzhab Imam Syafi'i dan Madzhab Maliki tidak memperbolehkan harta zakat di pindah ke daerah lain.
Pendapat madzhab Imam Syafi'i yang paling unggul ialah tidak di perkenankan memindah harta zakat. namun sekelompok lain boleh memindah zakat ke daerah lain, pendapat ini di ikuti oleh beberapa ulam seperti Ibnu Ujail, Ibnu Salah, Ibnu Mukarramah, Imam Rauyani, Imam Al-khatibi, jadi boleh mengikuti pendapatnya ulama ini.
Menurut Qoul Ashar tidak di perbolehkan memindah harta zakat dari tempat yang masih ada orang yang berhak menerima harta zakat tersebut. msekipun daerah lain juga berhak menerima harta zakat, sebab, daerah pengumpulan zakat lebih di prioritaskan untuk orang-orang yang berhak menerima hartza zakat di daerahnya sendiri.
Kalau semisal harta zakat di berikan ke daerah lain, maka hukumnya haram dan tidak mencukupi, karena berlandaskan hadits Nabi Muhammad Saw. harta zakat di ambilkan dari orang kaya , kemudian harta zakat tersebut di berikan kepada orang fakir miskin di daerah tersbut.
Baca Juga: Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal
Pendapat kedua Boleh memindah zakat ke daerah lain dan sudah di anggap mencukupi karena berlandaskan firman Allah Swt. " Kalau di daerah penarikan zakat tidak di temukan 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka boleh harta zakat di berikan kepada daerah yang lebih membutuhkan dan lebih dekat.
Pendapat yang kedua ini lebih di pilih oleh segolongan ulama dari ashab Madzhab Syafi'i seperti Imam Salah, Imam Al-Farkah dan beberapa ulama yang lain.
Demikian lah Artikel yang dapat kami bagikan kepada sahabat Galeri Kitab semoga apa yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk sahabat semua. aminn..
Menurut Hasyiyah I'anatut Thalibin
Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i melarang memindahkan harta zakat, jika di daerah tersebut yang ia tempati masih ada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan menurut Muqabil Mashur yang memperbolehkan zakat harta di pindahkan, pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu hanifah Ra, dan segolongan ulama dari para mujtahid di antaranya Imam Bukhori.
Menurut pengarang kitab Syarh Al-Qosthalani, menurut dlohirnya ibarat di atas, bahwa pengarang Kitab I'anatut Thalibin, memilih memperbolhkan memindah harta zakat ke daerah lain.
Sedangkan menurut pendapat yang ashoh dari madzhab Imam Syafi'i dan Madzhab Maliki tidak memperbolehkan harta zakat di pindah ke daerah lain.
Menurut Kitab Bughyatul Mustarsyidin
Pendapat madzhab Imam Syafi'i yang paling unggul ialah tidak di perkenankan memindah harta zakat. namun sekelompok lain boleh memindah zakat ke daerah lain, pendapat ini di ikuti oleh beberapa ulam seperti Ibnu Ujail, Ibnu Salah, Ibnu Mukarramah, Imam Rauyani, Imam Al-khatibi, jadi boleh mengikuti pendapatnya ulama ini.
Kitab Hasyiyah Qhulyuby
Menurut Qoul Ashar tidak di perbolehkan memindah harta zakat dari tempat yang masih ada orang yang berhak menerima harta zakat tersebut. msekipun daerah lain juga berhak menerima harta zakat, sebab, daerah pengumpulan zakat lebih di prioritaskan untuk orang-orang yang berhak menerima hartza zakat di daerahnya sendiri.
Kalau semisal harta zakat di berikan ke daerah lain, maka hukumnya haram dan tidak mencukupi, karena berlandaskan hadits Nabi Muhammad Saw. harta zakat di ambilkan dari orang kaya , kemudian harta zakat tersebut di berikan kepada orang fakir miskin di daerah tersbut.
Baca Juga: Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal
Pendapat kedua Boleh memindah zakat ke daerah lain dan sudah di anggap mencukupi karena berlandaskan firman Allah Swt. " Kalau di daerah penarikan zakat tidak di temukan 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka boleh harta zakat di berikan kepada daerah yang lebih membutuhkan dan lebih dekat.
Pendapat yang kedua ini lebih di pilih oleh segolongan ulama dari ashab Madzhab Syafi'i seperti Imam Salah, Imam Al-Farkah dan beberapa ulama yang lain.
Demikian lah Artikel yang dapat kami bagikan kepada sahabat Galeri Kitab semoga apa yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk sahabat semua. aminn..
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Memindah Harta Zakat Ke Daerah Lain"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning