Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariat. Batasan 40 Hari Panjangkan Kuku Agar Tetap Cantik Menurut Syariat Islam



Galeri Kitab Kuning. Perempuan atau laki-laki pastinya ingin tampil lebih menarik dan nyaman dengan penampilan yang ia inginkan, meskipun tampilan yang ia inginkan terkadang berlawanan dengan syariat.

Seperti berdandan terlalu berlebihan, laki-laki memakai sesuatu yang menyerupai perempuan, begitu juga dengan wanita memakai menyerupai laki-laki, padahal dalam islam sudah di batasi. admin yakin semua itu karena keinginan nafsu agar orang lain tertarik, padahal sebaliknya.

Contoh lain yang sering di lakukan yakni memanjangkan kuku yang terlalu berlebihan, ia memang memanjangkan kuku baik laki-laki atau perempaun, pastinya ingin tampil lebioh Pe-De dan orang tertarik melihatnya.




Kesalahan yang pertama terkait memanjangkan kuku, kalau kuku panjang lalu kotor yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudlu'nya tidak sah.

Lalu, kalau kuku bersih dan air sampai ke kulit, apa tetap boleh memanjangkan kuku?

Dalam Hadits banyak di singgung mengenai memanjangkan kuku, yang pertama sumber dan rumah bagi syaithan yakni terdapat di ujung kuku yang melebihi 40 hari.

Ulama mengatakan makruh memanjangkan kuku. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. 

Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Anas berkata:

Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. keterangan dalam Kitab Syarh Shahih Muslim Juz 3, Halaman 133.




Kalau ingin memanjang kuku ada tujuan tertentu, semisal agar orang yang bukan mahromnya tertarik untuk melihat, maka hukumnya makruh atau bahkan haram.

Kalau tujuannya untuk menyenangkan hati suami atau istrinya, maka tidak mengapa asal tidak melebihi batas yang sudah di tentukan oleh Syara' yakni 40 hari.

Demikian Yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat untuk semuanya. aminn 

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariat. Batasan 40 Hari Panjangkan Kuku Agar Tetap Cantik Menurut Syariat Islam"

close
Banner iklan disini