Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Mencoblos Calon Pemimpin Negara Yang Perlu Di Ketahui





Galeri Kitab Kuning. Pemimpin sebuah negara sangatlah penting untuk sebuah kemajuan negara itu sendiri, baik kemajuan dalam bidang ekonomi, sosial, keamanan atau pendidikan, kalau tidak ada pemimpinnya, sudah tentu rakyatnya akan bingung menentukan arah tujuan negaranya.


Lalu, bagaimana pandangan islam terkait memilih atau mencoblos calon pemimpin yang sudah di tentukan oleh pemerintah, dan bagaimana tindakan kita, jika pemimpin yang kita pilih berbuat sewenang-wenang?

Ulama ahlus sunnah wal jamaah memperbolehkan memilih atau mencoblos dengan beberapa syarat yang harus di penuhi.


Baca Juga:  Bersalaman Saat Lebaran, Ternyata Ada Rahasia Besar


Pertama calon pemimpin harus cerdas, terutama dalam bidang keagamaan serta memiliki visi misi yang bagus untuk memajukan negara ini terutama dalam bidang keagamaan.

Yang Kedua orang yang memilih harus orang-orang yang berilmu, syarat yang kedua ini sudah terpenuhi, bahwa calon pemimpin sudah di pilih oleh pemerintah pusat serta telah melewati berbagai tahap untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin, seperti adu strategi dan debat ilmiah.

Selain pandangan ulama ternyata Mufti Arab Saudi mewajibkan memilih atau mencoblos pemimpin yang sudah di lihat tanda-tanda kebaikan pada dirinya, serta ada rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan dan mensejahterahkan negara yang di pimpin.

Alasan beliau mewajibkan mencoblos itu karena  sudah tahu tanda-tanda kebaikannya dan  di khawatirkan, jika tidak memilih justru  kepemimpinan negara akan di rebut oleh orang yang tidak beragama dan tidak berpendidikan.

Nah, bagaimana jika ada pemimpin lalu berbuat sewenang-wenang sehingga menyengsarakan rakyatnya, apakah boleh bagi rakyat menurunkan jabatannya?

Dalam Hadist Nabi telah di singgung terkait pemimpin yang tidak patuh dan taat kepada perintah Allah Swt dan Sunnah Rasul, Namun, kita tetap di anjurkan untuk taat terhada kebijakannya, selama kebijakan itu tidak berupa larangan untuk shalat dan membayar zakat.

Seperti Yang di sabdakan Oleh Rasulullah Saw di bawah ini:

Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku . Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “

Dengan sabda ini sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.”Lihat penjelasan hadits ini dalam Kitab Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, Juz 15, Halaman 343.

Hadist ini sudah jelas anjuran untuk kita umat islam agar tetap mentaati kebijakan pemimpin, meskipun kebjikan itu memberatkan dan selama pemimpin itu tidak memerintahkan untuk meninggalkan shalat dan membayar zakat.


Baca Juga: KH. Hasyim Asy'ari; Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri


Kalau sampai pemimpin itu memerintahkan meninggal shalat, maka kita harus menolak dengan penolakan yang sopan dan santun, jangan sampai membuat onar dan merusak fasilitas yang ada, kenapa?? sebab, ancaman Rasulullah Saw terhadap pemimpin yang berbuat sewenang-wenang sangatlah besar, ancaman dari Rasulullah Saw sudah sangat cukup.

Tugas kita hanya menjalankan perintah Rasulullah Saw dan mendoakan agar pemimpin yang berbuat dlolim bisa merubah dan bertanggung jawab.

Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua aminnn..













Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Mencoblos Calon Pemimpin Negara Yang Perlu Di Ketahui "

close
Banner iklan disini