#Konsultasi Syariah. Hukumnya Orang Hadats Menyentuh Al-Qur'an Dengan Kayu
Galeri Kitab Kuning. Al-qur'an merupakan salah satu kitab pedoman orang islam untuk melakukan segala aktifitas sehari-hari, tujuan al-qur'an di buat pedoman agar umat islam tidak tersesat.
Al-qur'an termasuk salah satu kitab yang paling mulia di antara kitab-kitab yang lain, serta ada tata cara tertantu yang harus di lakukan oleh orang islam ketika ingin membaca atau menyentuh al-qur'an. seperti harus memiliki wudlu, dalam keadaan bersih, baik tempat atau pakaian.
Nah, membawa al-qur'an atau menyentuh bagi orang yang sedang hadats besar atau kecil hukumnya haram, sebab, al-qur'an termasuk firman Allah Swt, kejadian yang sering kita lihat, atau bahkan pernah melakukan.
Baca Juga: Hukum Hewan Buruan Tertembak Senapan Angin
Saat ada al-qur'an berserakan atau ingin membuka al-qur'an karna ingin mengetahui isi dalam al-qur'an, sedangkan ia dalam keadaan hadats, tanpa pikir panjang biasanya menggunakan kain atau kayu untuk membuka.
Nah, membawa al-qur'an atau menyentuh bagi orang yang sedang hadats besar atau kecil hukumnya haram, sebab, al-qur'an termasuk firman Allah Swt, kejadian yang sering kita lihat, atau bahkan pernah melakukan.
Baca Juga: Hukum Hewan Buruan Tertembak Senapan Angin
Saat ada al-qur'an berserakan atau ingin membuka al-qur'an karna ingin mengetahui isi dalam al-qur'an, sedangkan ia dalam keadaan hadats, tanpa pikir panjang biasanya menggunakan kain atau kayu untuk membuka.
Kasus seperti ini apakah tetap di katakan berdosa atau tidak?
Pandangan syara' mengenai kasus di atas ada dua hukum, yang pertama di perbolehkan yang kedua tetap tidak di perbolehkan menyentuh al-qur'an menggunakan kayu dan sejenisnya.
Alasaan yang memperbolehkan orang junub menyentuh al-qur'an atau membuka al-qur'an menggunakan kayu, karena menyentuh atau membuka dengan kayu tidak di namakan memegang secara langsung.
Pandangan yang kedua menghukumi haram, sebab, meskipun memegang atau membuka menggunakan kayu tetap di samakan seperti menyentuh al-qur'an secara langsung.
Bahkan ada pendapat yang menghukumi haram tanpa ada khilaf di antara para ulama yakni membuka atau menyentuh al-qur'an menggunakan kain baju yang sedang di pakai, sedangkan orang tersebut dalam keadaan junub.
Baca Juga: Nasihat Imam Al-Ghazali Agar Peduli Terhadap Politik Pemerintahan
Baca Juga: Nasihat Imam Al-Ghazali Agar Peduli Terhadap Politik Pemerintahan
Jadi, penjelasan di atas ini bisa di ambil kesimpulan bahwa orang junub, haid dan nifas tidak di perbolehkan memegang, membuka atau menyentuh al-qur'an, kalau membuka atau menyentuh menggunakan kayu ada dua pendapat, pertama boleh yang kedua haram.
Demikianlah pendapat yang dapat kami bagikan kepada sahabat Galeri Kitab Kuning, semoga artikel yang kami bagikan bisa memberi kemanfaatan bagi semua umat islam khususnya. aminn ya Rabbal 'alamin..
Refrensi Kitab Al-Tibyan Fi Adabi Hamalah Al-Qur'an, Halaman 152
Refrensi Kitab Al-Tibyan Fi Adabi Hamalah Al-Qur'an, Halaman 152
Udah pakai template Mz Mousir ya Mz, udah cepet kok td wktu akses
BalasHapus