Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Membakar Al-Qur'an Yang Rusak, Demi Menjaga Kemulyaan



Galeri Kitab Kuning. Al-qur'an termasuk salah satu mu'jizat yang paling besar yang telah di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw, sebagai pedoman untuk menapaki hidup di dunia, Al-qur'an termasuk kitab suci yang sangat di mulyakan, jadi dengan kemulyaan al-qur;an orang hadast haram memang al-qur'an.

Al-qur'an asli kemurniannya mulai pertama kali di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw, sampai hari kiamat datang, kemurnian isi al-qur'an di jaga langsung oleh oleh Allah Swt, dengan ingatan para hafidz al-qur'an.

Sudah banyak orang-orang zaman jahiliyah dan zaman sekarng ini, ingin mengubah lafad dan makna al-qur'an agar umat islam melenceng dari kebenaran, Namun, usaha mereka gagal. bahkan ada yang secara tegas membenarkan isi al-qur'an serta masuk agama islam.


Baca Juga: Hukum Memindah Akad Sewa Sebelum Masa Sewa Habis


Terkait dengan keagungan al-qur'an sebagai ma'jizat Nabi Muhammad Saw, maka tidak perlu di ragukan  lagi kebenaran di dalamnya, serta harus kita jaga bersama, baik dari gangguan  musuh untuk merusak kecitraan al-aur'an atau rusak karena sedirinya seperti lamanya tidak di pakai.

Nah, kasus al-qur'an sudah rusak karena termakan usia atau karena seringnya di pakai sehingga menyebabkan sobek, kalau tidak di perhatikan secara serius sobekan-demi sobekan akan semakin parah dan berjatuhan.

Ini sering terjadi di pesantren-pesantren besar atau di tempat pemakaman banyak al-qur'an yang sudah lapuk kemudian terjatuh sampai ada yang kena injak, untuk meminimalisir terjadi hal demikian biasanya santri atau masyarakat sekitar membakar al-qur'an yang sudah lapuk demi menjaga.

Lalu bagaimana pandangan ulama fikih terkait mushaf al-qur'an di bakar demi menjaga kemulyaannya?

Dalam kasus ini banyak perbedaan pendapat terkait al-qur'an yang sudah tidak bisa di manfaatkan, beirikut Prespektif ulama:

Al-qur'an yang sudah rusak, sobek atau yang sudah tidak bisa di manfaatkan lagi seperti tidak bisa di baca, maka menurut ulama ini boleh untuk di makamkan yang sekiranya tidak di injak oleh manusia, sebagaimana pemakaman seorang muslim.

Berikut nama-nama ulama yang memperbolehkan mushaf al-qur'an di makamkan di tempat yang layak:

Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah 
Ibnu Abidin 
Al-Buhuti – ulama Hambali
Imam Ahmad
Pengarang Kitab Majmu’ Fatawa



Keterangan Dalam Kitab Kasyaf al-Qana’ Juz 1, Halaman 137


"Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana.

Pendapat kedua terkait mushaf al-qur'an yang sudah usang, rusak sehingga di khawatikan terjatuh lalu terinjak-terinjak, untuk menjaga kemulyaan al-qur'an tersebut, maka ulama berikut memperbolehkan mushaf di bakar kemudian di pendam di tempat yang layak.


Baca Juga: Kisah Ya'jud Dan Ma'jud, Tembok Pembatas Sudah Mulai Terbuka


Berikut ini nama-nama ulama yang memperbolehkan mushaf al-qur'an di bakar sampai tulisan al-qur'annya hilang, lalu di pendam di tempat yang layak, dalam arti layak yakni tidak terinjak oleh orang lain:


Malikiyah dan Syafiiyah
Imam Bukhari 
Mus’ab bin Sa’d
As-Suyuthi – ulama Syafiiyah 
‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam
Zakariya al-Anshari dalam Kitab Asna al-Mathalib


Keterangan Dalam Kitab Asna al-Mathalib


"Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami.

Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”


Baca Juga: Subhanallah. 2 Bacaan Ini Mampu Menebus Dosa Orang Mati


Demikianlah ulasan beberapa Prespektif ulama terkait mushaf al-qur'an rusak atau sobek yang di kahawatirkan terinjak, kemudian untuk menjaga kemulyaan al-qur'an ada yang berpendapat di pendam atau juga yang berpendapat di bakar lalu do pendam.

Semoga dengan ulasan yang jelas dari beberapa ulama-ulama di atas bisa memberi manfaat dan mendapat barakahnya beliau-beliau. aminn














Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Membakar Al-Qur'an Yang Rusak, Demi Menjaga Kemulyaan"

close
Banner iklan disini