Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Posting Foto Di Facebook



Galeri Kitab Kuning. Sosial Media saat ini saat menjadi  kebutuhan paling urgen, karena kebanyakan manusia untuk menjalankan bisnis atau mencari nafkah tidak lepas dari sosial media., bahkan ada yang mencari sahabat atau jodoh.

Kebutuhan manusia terhadap sosial media sangat bermacam-macam, dan juga penggunakan aplikasi soasial media juga beragam, seperti Twiter, Facebook, line, Instragram, semuanya ini merupakan aplikasi untuk mencari sahabat, jodoh atau promo Bisnis yang di kelola.


Baca Juga: 3 Ancaman Pelaku Zina. Nomer 3 Banyak Terjadi Di Masyarakat


Namun, terkadang aplikasi ini di salah gunakan oleh orang tertantu baik untuk kasus kejahatan seperti penipuan dengan modus hadiah, meng-uploud foto orang lain dengan modus penipuan juga, jelas penyalah gunaan semacam ini sangat di larang.

Lalu bagaimana pandangan syariat islam terkait meng-aploud foto diri sendiri dengan berbagai gaya, baik  yang terlihat auratnya atau tidak, serta dengan alasan yang bermacam seperti untuk bisnis atau pribadi?

mengenai hukum memposting foto ke sosial media dengan terbukanya, maka kasus seperti ini sangat di larang secara mutlak oleh syariat, sedangkan untuk foto yang menutup aurat, maka di tafsil (Di Perinci):

Jika foto yang di Unggah ke media sosial  ada keyakinan atau dugaan kuat akan timbul efek maksiat, maka konsekusensinya tetap  haram, kalau sekedar kuatir, maka hanya di hukumi makruh.

Kalau mengungggah fotonya orang lain ke sosial media, baik facebook, twiter atau instaragam karena ada niat menipu dan berdampak merugikan orang lain, maka hukumnya haram, tapi kalau bertujuan hanya untuk bahan koleksi semata, maka hal demikian tidak perlu di lakukan karena syariat memandang akan adanya hal yang di timbulkan.


Baca Juga: 3 Ciri Orang Munafik. No 2 Sering Orang Salah Faham


Dengan penjelasan di atas ini maka dapat di ambil kesimpulan bahwa mengunggah foto dengan terbukanya aurat secara tegas haram serta memposting foto orang lain karena ada unsur kejahatan juga haram.

Demikian lah yang dapat kami bagikan semoga bisa bermanfaat untuk sahabat semua. aminn







Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Posting Foto Di Facebook"

close
Banner iklan disini