Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Solusi Memakamkan Mayit Di Tanah Yang Berair



Mengubur Menggunakan Peti. Kota Pontianak termasuk salah satu sebagian kota di Negara Indonesia yang tanahnya selalu segar dan basah. 

Salah satu penyebabnya ialah Pontianak di kelilingi oleh Lautan serta terdapat banyak sungai, sehingga  kondisi ini menyebabkan tanah di kota Pontianak selalu basah.


Baca Juga: HUKUM MEMINDAH STATUS HARTA WAKAF 


Kota Pontianak setiap kali musim penghujan, tanah akan mengeluarkan air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta akan mengalami banjir, Namun, ada kendala yang masih belum terpecahkan yakni masalah mengubur mayit di tanah berair.

Di Kota Pontianak ketika seseorang menggali tanah sedalam 1 meter, air akan keluar begitu deras, sehingga tidak memungkinkan untuk menguburkan mayit, lalu bagaimana pandangan syariat terkait menguburkan mayit di tanah yang berair?

Pandangan syariat mengenai mengubur mayit di tanah yang berair hukumnya haram karena di anggap meremehkan terhadap mayit, lalu bagaimana solusinya agar mayit bisa di kebumikan. solusi yang pertama di makamkan menggunakan peti yang kedua dipindah ke tempat yang kering.

Lalu berapa jarak di wajibkan mayid di kebumikan dan bagaimana semisal tempat yang kering tersebut jauh dan membutuhkan waktu yang agak lama, atau jarak yang deket cuman jalan menuju tanah yang kering tersebut sangat sulit.

Tidak dibatasi jarak dalam pandangan syariat, namun, disyaratkan dimakamkan di tempat yang aman, kering dan yang terdekat sekira diprediksi kondisi jenazah tidak berubah. kalau semisal berubah dengan waktu yang agak lama menurut Urf, maka di kebumikan menggunakan peti.


Baca Juga: 2 HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN KETIKA BERSETUBUH


Nah, dari penjelasan ini bisa di ambil kesimpulan bahwa untuk menguburkan mayit di tanah yang berair, solusi yang paling baik adalah menggunakan peti.

Demikian artikel yang dapat kami bagikan semosa bisa memberi kemanfaatan bagi sahabat Galeri Kitab. aminn

Refrensi Kitab:

1. Mauhibah Dzil fadl, Juz 3 hal.194
2. Fath al Mu’in hal. 116
3. Hawasyi As-Syarwani, Juz 9 hal. 141
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hal. 203
5. Hasyiyah jamal, Juz 7 hal. 183.


موهبة ذي الفضل ج 3 ص 194



و ينبش ايضا ان لحقه نداوة او سيل, قوله: ان لحقه اى الميت في القبر قوله نداوة او سيل, فينبش لنقله. قال ع ش: ولو قبلها عند ظن حصولها ظنا قويا , ولو علم قبل دفنه حصول ذلك له وجب اجتنابه حيث امكن ولو بمحل بعيد




Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Solusi Memakamkan Mayit Di Tanah Yang Berair"

close
Banner iklan disini