al-Jihad Fi al-Islam ; Said Ramadhan al-Buthi
الكتاب : الجهاد في الإسلام كيف نفهمه وكيف نمارسه المؤلف: الدكتور سعيد رمضان البوطي |
Name : al-Jihad Fi al-Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu
Auhtor : DR. Said Ramadhan al-Buthi
File : PDF
Size : 8.8 MB
DOWNLOAD
Jihad dilakukan untuk menegakkan agama atau menjaganya tetap tegak. Arti kata jihad sebenarnya adalah berjuang (berusaha dengan keras). Bukan berarti harus berperang dengan kekuatan fisik.
meurut Dr. Said al-Buthi jihad adalah mencegah perampasan dan mempertahankan perkara yang ada. Bukan sebagai alternatif untuk berperang melawan orang kafir. Beliau menolak jihad sebagai sarana keras untuk merubah keseimbangan masyarakat.
Kitab al-Jihad Fi al-Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu merupakan salah satu kitab kontroversial. Mengulas tentang bagaimana cara menggapai terwujudnya umat yang berlandaskan ibadah dan syariah agama.
saya senang dan bangga ada Galeri kitab klasik ini utk membentengi genarasi kita dari ajaran yg tidak benar dan tak se jalan dengan prinsip Ahlussunnah Wal-jamaah.
BalasHapuskmudian Saya mau tanya bagaimana jika ada yg mau menerjemah bagaimana utk minta izin dari penulis yg sdh wafat seperti M.said Ramadlan Al-Buthi. lagi, sekedar mau tau, apa admin ini sdh mmperoleh restu dari penulis atay yg berhak utk men-share atau publikasi karya ulama' yg bagus2 ini? trimksh ats jawabannya ke my e-mail abd.hamid76.09@gmail.com
Amin, alhamdulillah jika Galeri kitab Kuning bisa senantiasa memberikan manfaat dan juga bisa ikut serta memmbimbing generasi kita.
HapusPerlu diketahui bahwa sebelumnya karya Dr. Said Ramadhan al-Buthi ini sebenarnya sudah ada dalam situs resmi beliau, dan mudah untuk di download, namun jika kebetulan situs beliau sudah ditutup itu kemungkinan besar disebabkan lantaran banyak hakcer. Oleh sebab itu dalam blog galeri kitab kuning ini, ada blog safelink, agar linknya tetap aman.
Artinya, kitab-kitab beliau ini memang sejak awal sudah dipublikasikan untuk umum, dan gratis. bukan untuk dikomesilkan, kecuali yang versi cetakan, tentu ada kompensasi berupa biaya percetakannya