Apa Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense?
Alhamdulillah, baru-baru ini saya mendapatkan sebuah pertanyaan bagus dari salah seorang blogger, yang kebetulan juga berprofesi sebagai publisher Google Adsense.
Dalam Rubrik Konsultasi Syariah kali ini akan menghadirkan sebuah pertanyaan yang mungkin tidak semua para blogger mengetahuinya, yakni tentang Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense
PERTANYAAN :
Dalam Rubrik Konsultasi Syariah kali ini akan menghadirkan sebuah pertanyaan yang mungkin tidak semua para blogger mengetahuinya, yakni tentang Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum wr wb, Nama saya Abdurrohim, saya seorang blogger pemula, nah baru-baru ini saya menjadikan aktifitas nge-blog saya, disamping menulis saya juga menjadi penayang iklan.
Jujur, pada bulan kemarin adalah Pengalaman Pertama Dapat Dollar Dari Google Adsense. Google Adsense,
Lantas Bagaimana Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense Ustadz?
Sumber Foto : Free Image By Flickr |
Dan bagaimana dengan gaji yang saya terima setiap melebihi 100 USD? Apakah boleh saya makan? artinya bukan harta haram? mohon penjelasannya ustadz.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam Wr Wb. Semoga saudara Abdurrohim mendapatkan rahmat Allah swt. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil 'Alamin, tidak hanya mengajarkan hubungan hamba dengan tuhannya [Allah swt].
Namun lebih dari itu, ajaran Islam juga sangat menyeluruh dan menyentuh pada berbagai aspek kehidupan manusia itu sendiri.
Sejauh yang saya ketahui, Google Adsense, sendiri merupakan salah satu produk sebuah perusahaan raksasa terkenal, bernama Google.
Memang pada awalnya, Google hanya berfungsi sebatas pada alat penelusuran atau biasa diistilahkan dengan Search Engine.
Namun, dari tahun ke-tahun, Google meluncurkan berbagai macam produk. Dan diantaranya adalah Google Adsense.
Yang memungkinkan seseorang untuk menjadi publisher, dengan persyaratan tertentu, dan gaji juga dilihat dari perkembangan kerjanya.
Yang memungkinkan seseorang untuk menjadi publisher, dengan persyaratan tertentu, dan gaji juga dilihat dari perkembangan kerjanya.
Kenapa perlu saya jelaskan terlebih dahulu persoalan diatas, lantaran hal ini berkenaan siapa yang memiliki perusahaan tersebut, apakah perorangan atau sistem saham, artinya dimiliki oleh banyak orang.
Karena jika dimiliki perorangan dan kebetulan pemiliknya bukan seorang muslim, kita bisa mengklaim bahwa saudara Abdurrohim sedang bekerja pada orang Non Muslim.
Namun, jika berupa saham gabungan, maka kita tidak bisa melihat hal tersebut, sehingga nanti tinjauannya lebih kepada akad transaksinya.
Mungkin, untuk poin yang kedua [Google dimiliki milik bersama], kita tidak perlu membahasnya lebih jauh.
Namun, saya yakin yang dipertanyakan saudara lebih kepada bagaimana hukum menjadi pekerja / buruh / karyawan pada perusahaan Non Muslim.
Menurut Madzhab Syafi'i
Hukum bekerja kepada orang yang bukan Islam, dikalangan Madzhab Syafi'i sendiri terjadi perbedaan pendapat.
Alasan yang memperbolehkan, karena orang yang Non muslim yang meminta jasa dari seorang muslim, itu bukan berarti ada niatan untuk menghinakan agama dan kehormatannya.
Karena Hal transaksi itu lebih kepada transaksi biasa, oleh karenanya, terdapat ongkos atau gaji pada pekerjaan tersebut.
Alasan yang tidak memperbolehkan, karena seorang muslim yang bekerja kepada orang non muslim, itu seperti halnya seorang majikan yang menjual budak muslimnya kepada orang non muslim.
Hanya saja, pendapat yang lebih kuat menegaskan hukumnya boleh. Dan artinya, Harta yang didapat juga halal dan boleh dimakan.
Penjelasan tersebut, diqiyaskan / disamakan/ dianalogikan dengan hukum sewa jasa, yang dilakukan oleh non muslim kepada orang Islam.
Refrensi
Kitab Raudlatuthalibin Karya Imam Nawawi, Juz 1 Halaman 403
Kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Karya Imam Nawawi Juz IX halaman 359
Menurut Madzhab Hanbali
Sementara menurut madzhab lain, dalam hal ini Madzhab Hanbali, hukum berkeja kepada non Islam, ada noleh. tanpa ada silang pendapat diantara Ulama madzhab Hanbali.
Refrensi : Kitab al-Mughni Karya Imam al-Qudamah.
Kesimpulannya :
- Hukum bekerja sebagai karyawan atau Buruh Google Adsense, adalah boleh
- Harta / Gaji juga halal.
Namun demikian, jawaban ini mungkin akan berkembang jika diketemukan ada unsur kebohongan, misalnya masalah peng-gajian, atau ada pihak yang tidak mematuhi persyaratan, dan justru ada yang dirugikan.
setuju kang dengan pendapat akang " dengan hukum sewa jasa, yang dilakukan oleh non muslim kepada orang Islam " heheheh
BalasHapuskunjung balik ya kang dari tukang tambal yang lagi belajar ngeblog
Wah hebat ya tukang tambal sekarang makin kreatif, ngeblog juga. ok kang tenang
HapusSaya pun pernah menanyakan hal ini pada seorang ustad yang kebetulan teman saya.
BalasHapusDan saya pun merasa lega, karena bisnis adsense, menurut agama islam juga diperbolehkan, dan hasilnya juga halal.
Namun,kitapun juga harus jujur didalam mengelola blog kita ya Kang Oim agar hasil yang kita dapatkan juga halal.
betul kang, kita sama-sama paham persyaratan, transaksi dengan jujur, dapat gaji. ya itu dibenarkan
HapusAlhamdulillah, bisa berkunjung ke blog yang membahas adsense dalam segi halal/haram nya. Semoga bisa menginspirasi semua, termasuk saya.
BalasHapusSama-sama kang semoga bermanfaat ya kang
HapusLengkjap banget kang penjelasan nya membuat orang-orang menjadi tahu dan tidak ragu lagi kalau menjadi karyawan di Google Adsense itu boleh dah harta nya pun tidak haram :)
BalasHapusAsal sesai dengan persyaratan dan tidak saling merugikan. serta transaksinya jelas. hehe
HapusAlkhamdulillah...
BalasHapusSekarang saya semakin yaqin kalau bekerja menjadi seorang publisher itu hasilnya khalalan thoyyiban.
Hal yang membuat saya miris adalah jalan untuk mendapatkan penghasilan tsb yang semakin hari semakin banyak terdapat kecurangan2.
Semoga kita terhindar dr jalan2 kecurangan tsb. Selama mematuhi TOS GA, selama itu pula hasil yg kita dapat Khalal utk kita gunakan, InsyaAllohu ta'ala Allohumma Amin...
Maturnuwun Kang Oim,
Salam kenal...
(Seo1blog)
Sama-sama kang bekti, saya sangat bersyukur bisa berbagi informasi ini
HapusBetul sekali, walau bisnis adsense itu halal untuk dijalankan, namun kadang caranya itu yang bisa membuat tidak halal.
HapusDan mudah-mudahan kita termasuk dalam orang-orang yang terhidar dari hal tersebut. Amiin. Salam buat semua.
Ya tentunya kita harus menggunakan cara yang tidak hanya mementingkan diri sendiri kang, dan justru merugikan orang lain.
HapusHihihi melu ngaji kiyeh tengQ kang,repek balik ya kang
BalasHapushehe ok kang, ditunggu yak
HapusSangat mencerahkan, Kang Oim. Menjadi gamblang dan tidak meragukan lagi bagaimana hukumnya.
BalasHapusTapi, ada yang mengganjal dan bikin degdegan, Kang; saat saya berkunjung ke suatu blog/situs islami, trnyata iklan dr google-nya ttg bimbingan mengenal tuhan dg gambar Yesus. Saya lupa teks iklannya. Dalam Google Adsense, si pemilik blog/situs tidak bisa memilih iklan yg khusus islami, ya, Kang? *Maklum saya awam ttg GA. :)
Masalah kemunculan penayangan iklan itu memang tidak bisa di manage secara 100 % mas, kita mungkin hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Dan itu tidak masalah, selama seorangb,blogger muslim, tidak ada niat sama sekali menghormati agama lain
HapusAlhamdulillah dapat jawaban di sini. Jadi lega juga dengernya kang... Secara saya baru 1 kali gajian, dan ngerasain gajinya Google
BalasHapusHehe, kayaknya sampean sama dengan saya kang
Hapus