Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah : Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa

Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa ~ Sebenarnya tulisan ini sudah lama ingin kami publikasikan, namun karena keterbatasan waktu, akhirnya baru kali ini bisa dibagikan.

Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa
Sumber Gambar

Kenapa perempuan hamil dan menyusui pada saat bulan puasa perlu dibahas? selain karena ini termasuk hal yang penting, terbukti para ulama memberikan penjelasan khusus untuk wanita yang hamil dan menyusui saat bulan puasa.

Selin itu tulisan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang masuk ke redaksi Konsultasi Syariah, Galeri Kitab Kuning. Berikut ini screenshot pertanyaannya : 

Hukum Tidak Berpuasa Bagi Wanita Menyusui


Pertanyaan :
"Assalamualaikum,,
Mau tanya gus, boleh gx wanita yang menyusui gak puasa karna hawatir pda anaknya yang berumur 8hari, gak bayar fidyah?"

Jawaban :
Perlu diketahui bahwa ada sebab yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa, yaitu :
  1. Karena Tua
  2. Karena Sakit
  3. Perjalanan
  4. Wanita Hamil
  5. Wanita Menyusui
  6. Wanita Haid dan Nifas


Sesuai dengan pertanyaan, maka akan kami jawab persoalan wanita yang hamil ataupun menyusui yang tidak berpuasa.

Baca Juga : 

Untuk menjawab pertanyaan diatas, ada beberapa penjelasan dan tafsil yang perlu dipahami. 
  1. Jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut khawatir akan keselamatan diri dan sekaligus janin serta bayinya, maka perempuan tersebut hanya diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. tanpa harus membayar kaffarah.
  2. Namun, jika kedua wanita tersebut [perempuan hamil atau menyusi], tersebut tidak berpuasa lantaran hanya khawatir pada bayi atau janin yang dikandungnya, maka selain berkewajiban untuk mengganti puasa, juga diwajibkan mengganti dengan satu mud [satu porsi makanan], untuk tiap hari yang ditinggalkan. Satu mud / 1 Porsi makanan tersebut, diberikan kepada fakir miskin. 


Lantas berapa Ukuran 1 Mud tersebut? 1 Mud sama dengan 9,22 Cm, dalam ukuran panjang x Lebar x tinggi. Atau untuk ukuran timbangan bisa sekitar 0,766 Ltr [7 Ons]
 

Sehingga jawaban bagi pertanyaan diatas, sudah jelas wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, bukan pada dirinya. Sehingga wajib mengganti puasa, sekaligus harus membayar kaffarah.

Refrensi : Kitab Hasyiah al-Baijuri, Juz 1, Halaman 577

Demikian penjelasan sekaligus jawaban dari pertanyaan tentang Wanita Hamil dan Menyusui Di Bulan Puasa.

Berikutnya, masih dalam ruang Konsultasi Syariah, kami akan memaparkan Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa, namun tidak wajib mengganti Shalat.

12 komentar untuk "#Konsultasi Syariah : Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa"

  1. Oh ternyata seperti itu ya, alhamdulillah sekarang saya ada penerangan terima kasih ya untuk ilmunya sangat bermanfaat sekali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama kang nurul iman... semoga bermanfaat

      Hapus
  2. Ohm jadi seperti itu ya kang ? memang sih kasihan pada bayi sekaligus ibu nya kalau sedang menyusui di wajibkan berpuasa. Tapi kalau misal bayi nya udah rada gede tapi masih menyusui gimana tuh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak ada ketentuan kang effendi, selama masih menyusui, diatas adalah ketentuannya

      Hapus
  3. sungguh sangat beruntung orang orang yang sempat mampir ke blog ini , termasuk saya .....saya bisa mengetahui hukum-hukum mejalalani puasa bagi wanita hamil dan menyusui...trimakasih mas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama kang trik pos, semoga tulisan ini bermanfaat

      Hapus
  4. yang dijelaskan di atas sama persis ketika saya mendengarkan tausiah beberapa hari yang lalu mas, terimakasih atas pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama kang, berarti tulisan ini bisa membantu Kang Marner untuk mengingat kembali

      Hapus
  5. Berarti harus khawatir keduanya ya Mas, diri sendiri dan bayinya.
    Adil memang hukum nya. Terimakasih ya Mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Khawatir pada diri sendiri dan sekaligus pada anaknya, hanya wajib mengganti puasa. namun jika khawatir pada anaknya saja, selain wajib mengganti puasa juga wajib bayar fidyah

      Hapus
  6. penjelasan tentang hukum wanita menyusui ini sangat gamblang mang.
    makasih telah berbagi

    BalasHapus

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini