#KonsultasiSyariah | Beginilah Hukum Komunikasi dengan Lawan Jenis
Konsultasi Syariah | Pernahkah kamu sms/ chattingan? Bertelfon/ Video call?
Mungkin tak perlu jawaban. Hampir semua orang hal itu sudah menjadi kebiasaan. Betul?
Atau lebih tepatnya lawan jenis. Ya, walaupun tak semua, tapi menghubungi lawan jenis sudah lumrah dikalangan kaum muda. Sebut saja media sosial facebook, BBM, WA, Instagram dan yang lain semacamnya.
Semua itu hampir-hampir sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari. Kata orang muda-muda: Orang yang tidak mengenal media sosial/ Internet adalah golongan yang sudah kadaluarsa zamannya.
Lantas, apa hukum berhubung-hubungan dengan lawan jenis? Tentunya yang bukan mahrom.
Bayak kaum muda yang hanya asyik chattingan/ telfonan tapi tidak tahu menahu apa hukum hal tersebut.
Hukum berkomunikasi dengan lawan jenis menurut fiqih adalah haram. Ya, haram. Walaupun hal itu sudah mendunia. Sama sebagaimana hukum komunikasi secara langsung (berkhalwat/ berduaan).
Boleh, apabila hal itu dibutuhkan. Misalnya seperti muamalah atau sebagainya. Dan itu hanya seperlunya.
Mengapa komunikasi dengan lawan jenis dilarang? Karena hal tersebut memungkinkan timbulnya fitnah. Pengirim mungkin mengira pesannya tidak mengandung unsur fitnah. Tapi setan? Dia selalu beradu dengan iman seseorang menjadikan fitnah itu mewujud.
Mulanya hanya mengobrol biasa. Kemudian lebih pribadi dan lebih lagi. Sampai timbul sebagaimana yang lumrah, yakni pacaran.
Islam peduli pada pemeluknya. Mengatur semua sampai sekecil-kecilnya. Salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.
Islam mengharamkan zina dan semua apa yang dapat menuju kesana. Berduaan, pandangan berdosa, mengumbar aurat atau ditutupi tapi seakan tanpa tutup (berpakaian namun telanjang) dan lainnya.
Telpon dan surat-menyurat, baik nyata maupun maya, juga termasuk hal yang sering mengandung bujuk rayu pembangkit syahwat yang menuju pada zina. Bercampurnya kekuatan setan dan nafsu buruk manusia. Oleh karena itu sarana tersebut juga dilarang syariat.
Diantara hal-hal yang memperbolehkan komunikasi dengan lawan jenis adalah:
1. Keperluan mendesak
2. Sekedarnya saja
3. Sewajarnya; sebagaimana adab-adab yang diatur dalam syariat
Baca juga Hukum menjawab salam dalam pesan
Referensi diambilkan dari beberapa kitab:
1. Is’adur Rofiq Juz 2 hal.105
2. Ihya Ulumuddin Juz 3 hal. 99
3. Hasyiah Al-jamal Juz 4 Hal. 120
4. Qulyubi Umairoh Juz 3 hal. 209
5. I’anah At-tholibin Juz 3 hal. 260
Nah, sekian informasi dan penjelasan tentang Hukum Komunikasi dengan Lawan Jenis yang dapat di bagikan oleh galeri kitab kuning.
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Beginilah Hukum Komunikasi dengan Lawan Jenis"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning