#KonsultasiHukumSyariah | Pangkas Model Punk, Ini Ulasannya
Konsultasi Syariah | Trendy adalah kata yang sudah melekat pada jiwa anak muda zaman sekarang. Baik trend dalam segi pakaian, gaya bicara bahkan sampai model rambut yang kata mereka itu keren merupakan hal yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam ajaran islam.
Mereka para muda mudi biasanya kerap kali meniru gaya artis dari beberapa artis manca negara seperti gaya bintang film, gaya pemain sepak bola, gaya penyanyi dan masih banyak yang lain.
Permasalahan ini tentunya bagi muslim yang baik merupakan masalah tersendiri yang perlu difahami dan dicari solusinya.
Masalah model rambut misalnya, acap kali kita sering bertemu pemuda pemudi yang potongan rambutnya meniru gaya anak punk atau dengan kata lain nge-punk. Gaya ini temasuk gaya paling diminati oleh segenap pemuda dan pemudi zaman sekarang.
Namun, bukan itu inti dari pembahasan ini, yang sebenarnya harus kita bahas adalah hukum dari mencukur/ memotong rambut dengan gaya anak zaman sekarang itu apa?
Baca Juga Inilah Hukum Berdemo
Dari beberapa referensi yang kami dapat, hukum memodifikasi rambut ala punk tau model yang lain hukumnya adalah haram. Karena ada unsur tasyabuh (meniru/menyerupai) orang-orang fasiq.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughiyyatul musytarsyidin hal.2834, Tuhfah al-muhtaj vol VI hal.3513, Raudlah al thalibin vol 1 hal. 1022.
Posting Komentar untuk "#KonsultasiHukumSyariah | Pangkas Model Punk, Ini Ulasannya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning