Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Bagaimana Hukum Laki-laki Berkumpul Dengan Wanita Dalam Satu Ruangan?

Konsultasi Syariah | Di Indonesia pada umumnya dalam suatu lembaga seperti madrasah mulai dari tingkat MI/SD, MTS/SMP, MA/SMA/SMK dan Perguruan Tinggi aturan yang diterapkan adalah dalam satu ruangan laki-laki bercampur dengan wanita tanpa ada satir (penutup). 

Hukum Pria & Wanita Dalam Satu Ruangan belajar

Nah, dari aturan ini tentunya bagi muslim yang baik muncul dibenaknya bagaimana dan hukum hal tersebut sekaligus apa dasar yang menjadi landasan aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan percampuran laki-laki dan wanita tersebut hampir mencakup seluruh wilayah Indonesia baik pelosok maupun wilayah kota. Namun ada sebagian wilayah terutama dilingkungan pesantren yang menerapkan pemisahan kelas antara santriwan dan santriwati yang sekolah formal.

Dan parahnya lagi seragam yang dipakai pada umumnya auratnya terbuka apalagi yang perempuan seperti yang kita ketahui pada umumnya dan tidak jarang kita juga pernah mengalami hal tersebut.

Dari sini timbul beberapa pertanyaan:

1. Bagaimana hukum menjalankan pendidikan dilembaga tersebut?
2. Bagaimana sikap para pemimpin/kepala dalam menangani hal tersebut?

Dari beberapa referensi yang kami dapat seperti  yang dijelaskan dalam kitab Is’adurrofiq juz 2 hal.67

“termasuk hal yang sangat diharamkan yaitu: bercampurnya laki-laki dan perempuan yang mana dari percampuran tersebut timbul kerusakan dan fitnah yang buruk.”

 Mughnil-Muhtaj juz3 hal.407

“Boleh bagi laki-laki diam bersama dua perempuan atau lebih yang bukan mahram yang sama-sama bisa dipercaya seperti penuqilan imam Rofi’i dari santri-santrinya imam Syafi’i”. 

Dari dua referensi ini muncul beberapa perincian:

Bila diduga akan timbul hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram seperti pacaran, bepergiannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan tanpa suami, dan melihat dan mendengarkan suara perempuan diiringi dengan syahwat.

Dalam kitab Mufassol juz 2 hal.432

Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu ruangan belajar, artinya ruangan belajarnya harus terpisah. Sementara dasar Dalil yang dipakai, yaitu hadits yang di-takhrij oleh Imam Bukhori.

Baca Juga : Ini Dia Hukum Bersalaman Antara Laki-laki dan perempuan Menurut Fikih

Demikian penjelasan dan informasi tentang Hukum Laki-laki Berkumpul Dengan Wanita Dalam Satu Ruangan dalam pandangan Islam, semoga tulisan ini bermanfaat.

6 komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Bagaimana Hukum Laki-laki Berkumpul Dengan Wanita Dalam Satu Ruangan?"

  1. Bertambah lagi wawasan saya, dan dapat saya jadikan renungan.

    BalasHapus
  2. kalau menurut saya nggak masalah siswi dan siswa dalam satu ruangan selama tidak bersentuhan dan tidak menimbulkan syahwat diantara keduanya....islam itu agama yang logis mudah di cerna dengan akal yg sehat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, ini menurut ulama kang, monggo kerso, dan perlu diingat, apa yang diputuskan oleh ulama tentu memiliki pandangan tersendiri, dan memang didasari atas maslahat

      Hapus
  3. saya dulu waktu sekolah satu ruangan sama cewe mang hihihi

    gatau sih, mungkin kudu dikasih tau dulu pihak sekolahnya ya mang :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepertinya memang begitu kang hehehe

      Hapus

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini