Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum JABAT TANGAN Dalam Islam

Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita tahu dan sering kita jumpai seseorang berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.


Bahkan, dibeberapa daerah tertentu berjabat tangan dengan selain mahram merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi tradisi yang mengakar. Apalagi ketika hari raya tiba, jabat tangan hampir dianggap sebagai sesuatu yang menjadi tradisi dikalangan masyarakat pada umumnya.

Sebagai muslim yang baik tentunya pernah terlintas apa dan bagaimana hukum berjabat tangan dengan selain mahram dan apa solusinya. dan jika memang itu hukumnya haram lalu bagaimana solusi atas perkara tersebut.

Dalam masalah ini ada beberapa perincian sekaligus penjelasan yang dikutip dxari beberapa pendapat para ulama’ pendahulu kita.

Diantaranya yaitu :

1. Berjabat tangan dengan selain mahram hukumnya haram apabila disertai syahwat. Dalam artian ada rasa condong yang muncul di dalam hati atau ada reaksi yang muncul pada organ vital ketika berjabat tangan dengan selain mahram jika laki-laki. Dan jika perempuan biasanya ada rasa nyaman yang timbul akibat bersentuhan kulit tersebut dan ada gelagat menikmati. (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/407 dan 3/33)

2. Jika dalam berjabat tangan itu memakai kaos tangan atau penutup lain hukumnya jawaz (boleh) tapi dengan catatan tidak dengan rasa syahwat.

Sudah dimaklumi bahwa bolek tidaknya menyentuh selain mahram dilihat dari sisi syahwat dan tidaknya ketika bersentuhan. Namun jika kita ingin berpindah madzhab yang memperbolehkan bersentuhan, kita harus mengetahui secara detail persoalan dalam pandangan madzhab tersebut.

Menurut qoul ashah yan difatwakan oleh imam-imam Syafi’iyyah, Hanafiyah, Hanabilah dan Malikiyah dengan definisi tersendiri tentang berjabat tangan dengan anak kecil hukumnya boleh jika tanpa disertai syahwat.

Berikut ada beberapa perincian tentang berjabat tangan menurut madzhab Syafi’iyyah :

Dalam kitab  Hasyiyah bujairomi ‘alalkhotib juz 10 hal.113

Sunnah berjabat tangan dengan sesama jenis, jika lawan jenis tapi masih termasuk mahram, ada hubungan suami istri, anak kecil dengan tanpa syahwat, atau orang yang sudah dewasa dengan memakai penutup maka hukumnya boleh dengan catatan tanpa ada rasa syahwat dan fitnah.

Benar begitu tetapi ada pengecualian jika berjabat tangan dengan amrod (laki-laki yang mirip wanita) maka hukumnya haram. Seperti fatwa Imam Ubbadi.

Selanjutnya, silahkan baca konsultasi Syariah, tentang Hukum Laki-laki dan Perempuan Berkumpul dalam satu ruangan

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum JABAT TANGAN Dalam Islam"

close
Banner iklan disini