#KonsultasiSyariah | Hibah Versi Islam
Konsultasi Syariah | Hibbah merupakan pemberian hak milik akan harta/hutang yang pada umumnya sah untuk diperjual belikan baik dari sisi orang tua terhadap anaknya maupun terhadap orang lain tanpa adanya unsur imbalan. Secara umum hibbah disini mencakup shadaqoh dan hadiah yang diberikan kepada orang lain.
Dalam hibbah diperlukan adanya ijab (penyerahan) dari pihak pemberi dan juga qobul (penerimaan) dari pihak penerima namun jika orang yang memberi itu adalah orang tua (ayah) yang berhibbah kepada anaknya maka ijab qobul bisa dilakukan oleh orang tua tersebut dengan sendirinya.
Dalam masalah ijab qobul dalam hibbah ini ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama’
Diantaranya :
1. Menurut Imam Ibnu hajar jika hibbah yang terjadi itu berupa tanggungan maka tidak dipersyaratkan adanya pelafalan ijab qobul secara jelas.
2. Imam Qoffal dan segolongan ulama’ yang lain berpendapat bahwasannya hibbah yang dari orang tua(ayah) terhada anaknya jika itu berupa perhiasan yang langsung dipakaikan terhadap anak tersebut maka tidak perlu adanya ijab qobul.
3. Sebagian ulama’ yang lain ada yang menentang pendapat kedua tersebut. Seperti halnya komentar dari imam Nawawi dan imam Rofi’i yang mengharuskan adanya ijab dan qobul dari sisi sang pemberi (ayah).
Jika sang pemberi ituadalah wali selain ayah (paman dan seterusnya) maka diharuskan adanya ijab dan yang menerima bisa hakim atau pengganti hakim sebagai wakil dari anak tersebut.
I’anatuth tholibin hal.143 juz 3
Dalam beberapa contoh lain juga terjadi khilaf dikalangan para ulama’
Seperti halnya perkataan sang ayah ketika menanam tanaman “tanaman yang sedang aku tanam ini untuk anakku” maka tidak termasuk hibbah.
Jika perkataanya begini “aku jadikan tanaman ini milik anakku” maka dianggap hibbah ketika sudah diqobd (terima).
Sebagaimana penjelasan yang dinuqil oleh beberapa pakar fiqih dari Imam Al-Ubbadi.
Dalam penjelasan lain disebutkan ketika orang kafir melakukan kebaikan seperti sedekah dan silaturrahmi maka ketika masuk islam dia mendapatkan pahala menurut ulama’ ahli tahqiq dan sudah menjadi ijma’ ulama’
ternyata hibah pun tidak sembarangan ya mas, tapi saat ini banyak yang meremehkan itu
BalasHapusBenar kang, Islam memiliki konsep tersendiri dalam masalah pemberian atau hibah.
Hapus