#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Buruh Tani Menurut Fiqih
Konsultasi Syariah | Di desa rata-rata penduduknya bekerja sebagai petani. Terkadang setiap petani memiliki persawahan yang luas. Karena tanah di pedesaan memiliki kesuburan yang tinggi dan cocok untuk pertanian.
Sawah akan menjadi ramai orang ketika musim panen tiba. Petani akan sibuk mengurusi hasil tainya. Biasanya orang-orang yang tidak berprofesi sebagai petani menawarkan tenaganya untuk membantu membereskan hasil panen.
Disamping tidak memiliki pekerjaan, kuli-kuli tersebut juga tergiur dengan gaji yang lumayan. Gaji para kuli akan diambilkan dari sekian persen dari harga jual panen. Hal seperti ini sering disebut dengan Derep atau Mbawon.
Oleh karena itu, biasanya kuli akan mendapat upah ketika hasil panen telah laku. Jika hasil panenan laku tinggi, maka upah yang didapatkan juga tinggi. Begitu juga sebaliknya, jika harga jual rendah maka juga akan sedikit upah yang didapatkan.
Pertanyaan: Bagaimanakah akad yang terjadi antara petani dengan buruh tani seperti hal di atas?
Jawaban: Hukumnya adalah sah dan diperbolehkan menurut Imam Ahmad bin Hambal. Akad demikian termasuk akad sewa menyewa (ijaroh) yang berupa jasa.
Nah, itu tadi ulasan hukum yang membahas tentang Akad Buruh Tani sesuai ajaran islam. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Minhaji, juz 2, hal 146
Bughyah al Musytar syidin, hal 209
Irsyad al Sary, juz 2, hal 24
Kisya al Qina’, juz 3, hal 554
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Buruh Tani Menurut Fiqih"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning