#Konsultasi Syariah | Akad Sewa Kamar Klinik yang Fasidah
Konsultasi Syariah | Sakit adalah hal yang pernah dialami oleh tiap orang. Karena tidak ada mausia yang kebal penyakit. Malah manusia kebanyakan K.O dari hidup disebabkan penyakit. Penyakit memang bermacam-macam. Penyakit ringan, tengah-tengah, dan gawat.
Biasanya untuk penyakit ringan, penderita cukup dengan pengobatan di rumah tanpa harus ke klinik atau rumah sakit. Namun, ketika penyakit kelas gawat yang menyerang, maka butuh perawatan lebih untuk menyembuhkannya.
Ketika orang sakit keras, terkadang tidak pergi ke rumah sakit karena biaya pengobatan yang mahal. Namun, ketika mendadak, seperti kecelakaan, maka ada uang atau tidak, akan dilarikan ke rumah sakit tanpa disadari oleh korban.
Selain mahal, biasanya rumah sakit memiliki ketentuan begini, satu hari dalam hitungan menginap adalah ketika melewati puku 12 malam. Maka, meski masuk pukul 9 malam dan keluar pukul 9 pagi, akan dihitung sebagai dua hari.
Dan pasien yang kebanyakan tidak mengerti dengan ketentuan tersebut akan gak jadi sembuh. Ganti sakit kantong krisis. Sudah mahal malah makin mahal.
Pertanyaan: Gimanakah akad inap yang dilakukan oleh pihak rumah sakit?
Jawaban: Akad yang terjadi adalah akad ijaroh (sewa) yang rusak atau tidak sah. Karena, pihak pasien tidak mengetahui ketentuan akad yang ditetapkan pihak rumah sakit.
Jika pasien mengetahui harga inap dan perhitungan waktu, maka boleh dan termasuk akad ijaroh shohihah.
Nah, demikian informasi tentang Akad Sewa Kamar Rumah Sakit yang benar versi islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Majmu’, juz 15, hal 325
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Akad Sewa Kamar Klinik yang Fasidah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning