Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Naik Angkot Bukan Termasuk Akad Sewa

Konsultasi Syariah | Penah naik angkot? Atau kendaraan umum semacamnya? Angkot adalah alternatif ketika akan menuju suatu tempat namun tak memiliki kendaraan. Pak supir akan mengantar ke arah tujuan sesuai dengan arahnya dengan tarif sesuai dimana penumpang turun.

Ketika naik angkot, kebiasaan masyarakat adalah tidak langsung membayar angkot, malainkan akan dibayar ketika mereka turun. Setelah menempuh beberapa jarak dari Ia naik, sopir akan menentukan berapa tarif untuk dibayar sesuai  dengan jarak. Ada juga yang jarak dekat maupun jauh dihargai dengan sama.
Akad naik angkot

Angkot sebenarnya adalah akad sewa menyewa (ijaroh). Namun, akad ijaroh adalah ketika ongkos dibayar dulu baru kemudian bisa mengambil manfaat. Padahal kebiasaan yang terjadi di masyarakat ketika naik angkot adalah mereka langsung naik dan akan membayar saat turun.

Pertanyaan: Sebenarnya akad apakah naik angkot tersebut?

Jawaban: Ketika penumpang naik angkot tanpa adanya akad dan kemudian bayar setelah mereka turun, maka hal tersebut tidak termasuk akad apapun. Melainkan hanya pembayaran ongkos (ujroh) menurut satu pendapat.

Ketika naik angkot disertai ucapan akad sewa dan tidak dibayar sewaktu naik, dengan kata lain akan dibayar ketika turun, maka itu termasuk akad ijaroh yang tidak sah (Fasidah).

Oleh karena itu, ketika naik angkot jika bayar saat turun, maka ketika naik tidak perlu ucapan transaksi. Ketika ada ucapan, maka harus bayar saat itu juga.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Akad Naik Angkot yang Benar menurut pandangan islam. Semoga yang Kami bagikan bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Tahdzib, juz 4, hal 459
Al Majmu’, juz 15, hal 446

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Naik Angkot Bukan Termasuk Akad Sewa"

close
Banner iklan disini