#Konsultasi Syariah | Ternyata Makan di Resepsi Nikah Ada Batasnya
Konsultasi Syariah | Saat acara resepsi pernikahan, pasti ada hidangan yang disuguhkan, jajan atau nasi. Dan rata-rata yang disajikan adalah makanan yang menggiurkan. Agar tamu tidak merasa rugi dengan kehadirannya. Dan tuan rumah juga tidak malu dengan pelayanannya.
Biasanya makanan akan diantarkan seperti piring berjalan, namun kini yang banyak adalah sudah menggunakan sistem kurikulum prasmanan. Yakni, hadirin dipersilahkan untuk mengambil sendiri makanan dan minuman yang telah disiapkan di tempatnya.
Dengan mengambil sendiri, tamu undangan berkemungkinan untuk makan lebih banyak atau sedikit. keseringan makan lebih banyak, karena selain sajian yang lezat juga banyak macamnya untuk dicoba per satu.
Nasi goreng, nasi bakar, juga lauk pauknya semua ingin dicoba. Selain makanan juga biasanya disediakan minuman. Juga ingin dicoba semua jika banyak macam.
Hal tersebut biasanya dilakukan dengan alasan karena mumpung ada, tidak ada larangan, atau agar tidak merasa rugi dengan buwuhannya.
Pertanyaan: sebenarnya, sebatas mana makan yang diperbolehkan dalam acara resepsi atau semacamnya?
Jawaban: sesuai kerelaan pemberi. Baik dengan lisan, dugaan yang kuat, atau kebiasaan yang berlaku. Atau ada tulisan “dilarang makan lebih dari 1 porsi” namun yang ini kayaknya tidak ada.
Karena memang makanan tersebut disediakan untuk orang banyak. Jika nanti habis, malah akan merepoti tuan rumah.
Nah, demikian ulasan tentang Batas makan dalam resepsi nikah menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Nihayah al Muhtaj, juz 6, hal 377
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Makan di Resepsi Nikah Ada Batasnya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning