Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Haruskah Meneliti Buku Yang Dijual Lembar Per Lembar?

Konsultasi Syariah | Dalam jual beli mengetahui barang adalah termsuk syarat sahnya. Agar tak terjadi penyesalan di belakang nanti. Namun ada beberapa barang yang sulit untuk dilihatnya secara detail, seprti buku yang disampuli oleh  plastik. Jika plastik dibuka untuk mengecek barang, biasanya penjual akan marah, Sudah gak beli, ngerusak lagi. Dengan memasang wajah sengir tentunya.
Batasan Melihat Buku Jual Beli

Padahal,  acap kali Kita menemukan dalam cetakan buku yang hilang atau tidak kentara. Dan itu akan menimbulkan rassa kecewa dalam pembeli. Karena di saat membeli hanya melihat cover bukunya saja. Tanpa meneliti isinya dulu.

Jika Kita belanja ke toko buku, keseringan buku yang dijual adalah bersampul plastik yang menyulitkan pembeli untuk mengecek isinya. Di sisi lain sampul plastik memang menjadi pelindung buku dari kerusakan.

Pertanyaan: Haruskah saat membeli buku Kita meneliti dari lembar per lembar? Jika tidak, gimana standar melihat untuk membeli buku?

Jawaban: Menurut pendapat yang unggul adalah tidak harus melihatnya satu-satu. Pembeli haya perlu melihat secara global sekiranya keseluruhan sudah mewakili isi buku maka sudah cukup. Atau jika mendapat izin membuka sampul plastik dan ingin mengecek per halaman, ya silahkan.

Lebih baik jika sebelum membeli buku, adakan perjanjian terleih dulu dengan penjual. Semisal ada cacat yang tak ditemukan saat pengecekan, bisa untuk mengembalikan barang pada pembeli.

Nah, demikian informasi Batas Melihat Barang Dagangan yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk dunia sekaligus akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Asna al Muholib, Jus 3, Hal 38
Hasyiah Jamal, Juz 3, Hal 39

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Haruskah Meneliti Buku Yang Dijual Lembar Per Lembar?"

close
Banner iklan disini