Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Bertukar No. Hp, fb, Setelah Lamaran

Konsultasi Syariah | Sebelum melakukan pernikahan, mempelai pria melakukan pelamaran atau disebut dengan khitbah. Yaitu acara permintaan atau pernyataan dari pihak cowok pada cewek dan keluarganya untuk menikah.
Hukum Bertukar No. Hp, fb, Setelah Lamaran

Pelamaran biasanya dilakukan secara langsung oleh pihak laki-laki. Namun, ketika ada halangan, juga bisa diwakilkan pada orang lain, saudara, atau tetangga yang dapat dipercaya.

Dengan kata lain, khitbah atau melamar adalah ajakan untuk berumah tangga. Menjadi suami istri dan rencana berketurunan. Terkadang ada pernikahan atas dasar dijodohkan. Namun, itu jarang ditemui pada zaman kini.

Ketika saling tidak mengenal satu pada yang lain, biasanya keduanya akan bertukaran nomor hp atau fb atau komunikasi lainnya. Dengan tujuan agar lebih mengenal karena pasangan akan menjadi pakaian seumur hidup.

Pertanyaan: Bagaimana hukum bertukaran No. Hp atau fb setelah lamaran?

Jawaban: Boleh, dalam rangka saling mengenal, namun hal demikian sebenarnya sudah tak dibutuhkan. Karena sudah tercukupi dengan melihat atau mengutus orang kepercayaan.

Tentunya dengan melihat bagian yang bukan aurat dalam sholat. Yakni melihat wajah sebagai kecantikan dan telapak tangan untuk mengetahui kesuburan tubuhnya. Meski melihat itu tanpa boleh menyentuh.

Namun, jika pertukara no. Hp akan menyebabkan kemaksiatan seperti ketemuan, pacaran, dan lainnya, maka hukumnya menjadi haram.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Bertukar No. Hp setelah lamaran menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

I’anah al Tholibin, juz 3, hal 298
Is’ad al Roriq, juz 2, hal 105
Al mausu’ah, juz 3, hal 72

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Bertukar No. Hp, fb, Setelah Lamaran"

close
Banner iklan disini