Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Boleh Mengunci Masjid Ketika Ini

Konsultasi Syariah | Di perkotaan, banyak masjid yang dikunci ketika bukan waktu sholat. Maka tidak ada orang yang bisa masuk karena kunci juga disimpan oleh takmir. Katika ada orang yang ada keperluan ke masjid, maka harus melalui takmir terlebih dulu.
Boleh Mengunci Masjid

Hal demikian dilakukan untuk menjaga keamanan dan kebersihan masjid. Karena ketika masjid kosong dari orang, biasanya banyak gembel atau orang gila yang masuk dan tidur di masjid. Dan itu boleh jadi Ia membawa barang najis.

Terkadang juga mengotori masjid dengan membuang-buang sampah dengan mengeluarkannya dari tong sampah. Juga khawatir jika orang gila atau gembel tersebut buang hajah sembarangan. Oleh karena itu, banyak masjid di kunci dengan rapat.

Selain itu, di daerah kota juga memiliki tingkat kriminal tinggi. Kantong kering adalah penyebab utama hal tersebut. Tak jarang terjadi pencopetan dan juga pencurian meski di siang hari. masjid pun juga terkadang menjadi langganan curian. Kotak amal, atau barang yang memiliki harga jual.

Juga dengan alasan tersebut takmir mengunci masjid untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan masjid.

Pertanyaan: bolehkah mengunci masjid dengan pertimbangan hal di atas?

Jawaban: Hukum penguncian tersebut diperbolehkan. Untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kemaslahatan masjid.

Nah, demikian ulasan tentang Bolehnya mengunci masjid ketika hal tadi menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan: 

Al Majmu’, juz 2, hal 204
Tuhfath al Muhtaj, juz 8, hal 153
Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 262

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Boleh Mengunci Masjid Ketika Ini"

close
Banner iklan disini