#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jika Dititipi Uang Orang Lain
Konsultasi Syariah | Ketika menimba ilmu pada sekolah atau pesantren yang jauh, menjadikan harus bertempat tinggal sementara di daerah sekitar sekolah tersebut. Biasanya bisa sampai mondok atau sekolah yang jauh karena ikut-ikutan. Ada yang mondok di sana dan kelihatan sukses ketika pulang.
Maka orang tua akan kepingin memasrahkan juga anaknya pada pondok tersebut, atau dari keinginan anak sendiri. Biasanya, anak yang sudah lama mondok dan dikenali akan diberi pesan “tolong jaga adiknya ya”.
Terkadang uang santri baru tersebut juga dititipkan pada santri senior tadi. Untuk mengatur kebutuhan sehari-hari. makan, beli kitab, dan lainnya. Karena kebiasaan di pesantren akan berbeda jauh dengan di rumah.
Harus mengatur keuangan sendiri, nyuci sendiri, dan kemandirian lainnya. Oleh karena itu, agar ada yang mengarahkan pengelolaan uang, biasanya akan dititipkan pada santri senior.
Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menerima Titipan tersebut?
Jawaban: Hukumnya diperinci sebagai berikut:
1. Sunnah, Ketika Ia mampu menjaganya dan yakin selalu begitu, dan masih ada orang lain yang bersikap demikian.
2. wajib, jika tidak ada orang lain yang dapat bersikap demikian kecuali dirinya.
3. Makruh, Jika ketika penitipan merasa sanggup namun khawatir di kemudian hari tidak amanah.
4. Haram. Jika memang tidak sanggup menerimanya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Dititipi uang orang lain menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomi, juz 3, hal 293
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jika Dititipi Uang Orang Lain"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning