#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Da'i yang Mematok Harga
Konsultasi Syariah | Ceramah adalah kegiatan untuk memberi hal-hal bermanfaat agar yang mendengarkan bisa lebih dekat dengan penciptanya. Maka tak jarang dari yang disampaikan adalah mengaitkan kejadian-kejadian nyata dengan al-qur’an dan hadith.
Ceramah dilakukan oleh orang-orang yang mahir di bidangnya. Dan setiap mereka mempunyai gaya dan bahasa sendiri untuk membikin apa yang disampaikan masuk dalam hati pendengarnya. Yang paling disukai oleh pendengar adalah penda’i yang selera humornya tinggi namun pembahasannya juga to the point.
Para penda’i kini sudah banyak yang terkenal. Bahkan ada yang sering siaran di televisi. Para Penda’i, hampir semuanya, akan diberi uang oleh orang atau organisasi yang bersangkutan. Dan rata-rata ongkos yang diberikan berjumlah besar. Oleh karena itu kebanyakan sang Penda’i memiliki pembantu untuk mengurusi hal demikian.
Pada masa kini pula, ada beberapa da’i yang memiliki patokan harga yang biasanya ditentukan oleh pembantu da’i tersebut. Dan harga patokan yang ditentukan biasanya tinggi, apalagi yang sudah terkenal.
Pertanyaan: Bagaimana hukum dari patokan harga tersebut?
Jawaban: hal tersebut ada dua pendapat, yang pertama adalah tidak boleh. Menurut pendapat ulama’ terdahulu (ulama’mutaqoddimin).
Yang kedua adalah diperbolehkan, menurut pendapat ulama’ masa kini (ulama’ mutaakhirin).
Nah, demikian ulasan informasi seputar Hukum Da’i Mematok Harga versi fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Rowa’i’ al Bayan, juz 1, hal 150
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Da'i yang Mematok Harga"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning