#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum PNS yang Bolong Kerja Tapi Gaji Tetap Sama
Konsultasi Syariah | Orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan dari kerjanya mereka akan mendapat uang untuk membelanjakan keperluan. Bekerja dan bekerja. Ketika tidak bekerja, maka tidak ada hal untuk memenuhi kebutuhan.
Namun, ada yang meski bolong kerja namun gaji tetap sama seperti biasa, seperti PNS. Meski pada sebulan mereka ada banyak libur dan izinnya, mereka tetap menerima gaji yang sama. Padahal uang gaji yang diberikan oleh pemerintah adalah uang kas negara.
Hal ini membikin banyak orang yang ingin menjadi PNS dan berusaha mendapatkannya. Karena kalau sudah jadi, mereka akan menerima gaji standart PNS yang terbilang tinggi dan tetap sama perbulan meski tidak kerja sepenuhnya.
Pertanyaan: bolehkah pegawai PNS menerima gaji dari pemerintah meski mereka banyak tak masuk karena izin atau lainnya?
Jawaban: hal demikian PNS tetap boleh menerima gaji yang sama meski tidak sepenuhnya bkerja. Karena secara adat atau kebiasaan yang berlaku adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dan sama-sama telah mengetahui hal tersebut.
Nah, itu tadi ulasan hukum yang membahas seputar Hukum PNS yang Bolong Kerja Namun Dibayar Dengan Gaji Yang Tetap. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Minhaji, juz 3, hal 129
Asna al Mutholib, juz 2, hal 412
Bughyah al Musytarsyidin, hal 271
Al Majmu’, juz 9, hal 331
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum PNS yang Bolong Kerja Tapi Gaji Tetap Sama"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning