Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Sewa Warnet Begini, Haram Menurut Syariah

Konsultasi Syariah | Internet kini menjadi kebutuhan yang sangat perlu. Untuk komunikasi, berbisnis, mencari dolar, berbagi pengalaman dan update status. Yang belakangan kayaknya gak perlu banget. Untuk pengaksesan internet kini sudah bisa hanya dengan smartphone, karena bukan lagi jaman tinunit.
Hukum Haram Warnet

Namun, meski dengan ponsel pintar sudah bisa, tapi warung-warung internet (warnet) masih banyak yang buka dan masih saja ramai pengunjungnya. Pengunjung yang banyak biasanya adalah anak-anak kecil yang sibuk mengurusi permainannya.

Selain itu juga banyak anak muda yang main ke sana dengan kekasihnya. Warnet sering mereka jadikan tempat mesra-mesraan dan melihat tayangan yang lebih mesra. Kadang-kadang sampai menginap dan pihak warnet biasanya membiarkan pelanggannya. Oleh karena pelayanan warnet yang sip karena aman-aman saja, kaum muda akan kembali untuk menyewa lagi.

Pertanyaan: bagaimana hukum penyewaan warnet seperti hal di atas?

Jawab: Haram. Karena ada bukti atau dugaan kuat bahwa warnet dimanfaatkan untuk maksiat. Kecuali warnet digunakan untuk malakukan hal-hal yang tidak dilarang syariah maka diperbolehkan.

Pemilik warnet harus mengontrol tiap komputer dari apa yang mereka telusuri. Ketika ada hal tidak baik, maka harus bertindak. Agar warnet bersih dari maksiat-maksiat.

Nah, itu tadi informasi hukum tentang Sewa Warnet yang Haram menurut pandangan syariah islam yang dapat Kami bagikan, semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Hawasyi al Syarowani, juz 6, hal 137
Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 151
Ianah al Tholibin, juz 3, hal 29

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Sewa Warnet Begini, Haram Menurut Syariah"

close
Banner iklan disini