#Konsultasi Syariah | Hukum Memotong Ranting Pohon Tetangga
Konsultasi Syariah | Salah sebuah fungsi pohon adalah untuk kerindangan yang sejuk. Kata ilmu IPA, oksigen yang ada di bumi adalah berasal dari pepohonan. Oleh karena itu, akan terasa leih sejuk ketika dibawah aupan pohon ketimbang payung. Selain itu memang banyak sekali fungsi pohon yang lain.
Biasanya, di depan rumah orang memiliki pohon lebih dari satu. Disamping ditunggu berbuahnya, juga digunakan untuk payung alami. Rumah juga akan terlihat sejuk dengan adanya pepohonan. Tak jarang orang membiarkan pohon tumbuh kian membesar.
Pohon besar memiliki banyak cabang dan banyak ranting. Ketika berdekatan dengan rumah tetangga, biasanya ranting pohon sampai menjalar ke atas rumah para tetangga. Semisal banyak ulat pada pohon, bukan hanya pemilik saja yang kebagian, pohon juga bagi-bagi pada semua rumah yang terpayungi.
Oleh karena itu banyak tetangga yang protes karena ulat dari pohon banyak yang main-main ke rumah mereka. Dan sebagian langsung memotong ranting sekiranya ulat tak lagi jatuh ke rumah.
Pertanyaan: Bolehkah ranting pohon seperti demikian dipotong oleh bukan pemiliknya?
Jawaban: Hukumnya diperbolehkan. Setelah mendapat izin atau sudah minta izin namun tidak diberi. Karena ada sebab ranting yang mengganggu karena ulatnya dan jalan satu-satunya adalah dengan memotong.
Nah, demikian ulasan tentang Hukum Memotong Ranting Pohon Tetangga menurut pandangan islam. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al majmu’, juz 13, hal 410
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Memotong Ranting Pohon Tetangga"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning