Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Menutup Jalan Untuk Acara, Begini Syariah Menanggapinya

Konsultasi Syariah | Telah jelas bahwa jalan adalah fasilitas umum dan tiada berkepimilikan secara pribadi. Namun, terkadang ketika orang tengah membikin acara, akan menutup jalan untuk penambahan area acara.
Hukum Menutup Jalan Untuk Acara

Seperti yang kini banyak terjadi, ketika ada acara Sholawatan atau Pernikahan, panitia acara sering memakan jalan untuk tempat acara. Jalan biasanya tertutup sebagian dan menyisakan sebagian untuk kendaraan lewat, ada yang sepenuhnya ditutup dan kendaraan dibelokkan pada jalan memutar, dan juga ada yang menutup penuh tanpa solusi jalan lain.

Yang belakangan ini akan menjadikan kendaraan menunggu sampai acara selesai untuk bisa lewat. Hanya lewat. Dan telah diketahui, menunggu adalah hal yang sangat membosankan. Lagu Maher Zein InsyaAlloh ada jalan tengah diuji ketika ini (bercanda)

Oleh karena itu, beberapa ada yang protes ketika jalanan ditutup dikarenakan ada acara. Mereka beranggapan fasilitas umum itu tidak boleh dipakai untuk pribadi dengan kaputusan sendiri. Doraemon pun sulit ditemukan untuk pinjam pintu kemana saja.

Pertanyaan: Bagaimana hukum menutup jalan untuk suatu acara?

Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena jalan merupakan hak bersama. Kecuali hanya menutup sebagian dengan menyisakan jalan pada sebagian, atau ada kesepakatan untuk memberi jalan memutar dengan orang-orang yang bersangkutan.

Jika menutup seluruh dan tak ada jalan lain maka tetap tidak diperbolehkan karena merupakan jalan satu-satunya.

Nah, demikian ulasan tentang Hukum Menutup Jalan Untuk Acara yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fataawy al Fiqhyah, juz 2, hal 409
Bughyah al Musytarsyidin, hal 177

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Menutup Jalan Untuk Acara, Begini Syariah Menanggapinya"

close
Banner iklan disini