#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merumput di Tanah Orang Lain
Konsultasi Syariah | Di daerah pedesaan banyak orang yang menternak hewan-hewan seperti kambing dan sapi. banyak atau sedikit. Bahkan di tiap rumah memiliki hewan tersebut. Karena hewan-hewan tersebut dijadikan tabungan bila sewaktu-waktu butuh uang akan dijual ke pasar.
Oleh karena itu selain mengerjakan ladang yang menjadi penghasilan tetap juga memiliki tugas memberi makan para ternak. Agar ternaknya bisa tumbuh sehat dan membiak membanyak. Karena jika semakin banyak hewan ternak yang Ia miliki, akan semakin banyak pula tabungan yang tersimpan.
Orang-orang mencari rumput di daerah kebun miliknya yang hijau segar dan besar-besar. Namun ketika rumput di ladang sendiri sudah habis, mereka akan ngarit ke daerah ladang orang lain. Karena jika ternak telat makan sampai lama akan mudah sakit dan selanjutnya mati. Dan mengarit di daerah bukan miliknya sudah menjadi kebiasaan di pedesaan.
Pertanyaan: Bolehkah mengambil rumput di tanah yang bukan miliknya?
Jawaban: Hukum hal demikian tidak boleh, kecuali mendapat izin atau ada indikasi keihlasan dari pemilik tanah. Jika tidak diizinkan, maka harus mambayar ganti rugi dari apa yang telah diambi. Namun, kebanyakan orang- orang adalah mengikhlaskan rumput mereka.
Nah, demikian ulasan hukum yang membahas seputar Mengambil Rumput di Tanah Orang Lain menurut fiqih. Semoga yang Kami bagikan ini dapat bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Qurroh al Uyun, hal 127
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merumput di Tanah Orang Lain"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning