#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jasa Pengiriman Barang
Konsultasi Syariah | Ketika membutuhkan barang yang ada di jarak yang jauh, maka akan membutuhkan jasa pengiriman barang. Semisal ketika membeli secara online, kebanyakan pelayanan dari produsen agar sampai pada alamat konsumen adalah melalui jasa pengiriman.
Jasa pengiriman memang sangat dibutuhkan pada masa kini. Karena terkadang barang yang kita butuhkan ada pada jarak yang jauh. Dan untuk mengambil barang tersebut, akan menghabiskan biaya perjalanan 2 kali dan masih butuh tenaga banyak.
Maka hal demikian akan menjadi pengganggu dalam kesantaian, apalagi bagi orang yang sudah disibukkan oleh hal lain. Oleh karena itu banyak yang memanfaatkan jasa pengiriman barang yang kini juga mulai membanyak.
Biaya pengiriman akan ditentukan oleh perusahaan jasa pengiriman dengan menimbang berat barang dan jauhnya jarak pengiriman. Biaya akan dibayarkan oleh kesepakatan antara pengirim barang dan penerimanya.
Pertanyaan: bagaimana hukum jasa pengiriman barang menurut pandangan islam?
Jawaban: hukum pengiriman barang adalah diperbolehkan dan yang demikian termasuk akad sewa menyewa (Ijaroh). Dengan menyewa tenaga/ jasa yang digunakan dalam perjalanan pengiriman barang dimana biaya disesuaikan dengan kesepakatan yang terjadi antara pengirim barang dan pihak penyedia jasa.
Nah, itu tadi informasi yang membahas seputar Hukum Pengiriman Barang menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Sarh al Yaqut al Nafsi, hal 476
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jasa Pengiriman Barang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning