#Konsultasi Syariah | Petasan Berisik Ternyata Boleh Dinyalakan Ketika Ini
Konsultasi Syariah | Orang berbeda-beda dalam merayakan perayaan yang dirayakannya. Sendiri atau dengan teman-teman atau family. Salah satu kegiatan perayaan yang sering dilakukan dan tidak terlalu penting adalah menyalakan petasan.
Petasan banyak diburu ketika hari-hari seperti idul fitri, tahun baru dan lainnya. Orang-orang akan menikmati kilau warna-warni cahaya yang ditayangkan bersemburat di langit. Sebentar saja, dan akan hilang dalam ketiadaan.
Ada juga petasan yang tidak memiliki warna indah, hanya mengandalkan suaranya yang keras mengagetkan. Orang-orang juga tak sedikit yang memburu petasan jenis ini. Apalagi di musim lebaran, setelah sholat id di masjid akan menikmati petasan berisik yang sebelumnya telah digantung memanjang dan saling berkaitan.
Ketika sumbu dikorek, beberapa selang waktu, dan petasan akan berledakkan bergantian sampai rangkaian tuntas. Suaranya yang keras memungkinkan akan mengganggu orang lain yang kurang suka dengan petasan.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menyalakan petasan yang dapat mengganggu orang lain?
Jawaban: diperbolehkan dengan catatan dinyalakan di tempat dan waktu yang tepat. Seperti ketika hari raya atau tahun baru di tengah lapangan.
Maka ketika bukan waktu atau tempatnya tidak diperbolehkan. Seperti saat siang dimana orang banyak yang lagi istirahat.
Nah, demikian ulasan tentang Hukum Petasan Boleh Dinyalakan yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 177
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Petasan Berisik Ternyata Boleh Dinyalakan Ketika Ini"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning