#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Uang Masjid untuk Buka Puasa
Konsultasi Syariah | Saat bulan Ramadhan tiba, banyak
orang-orang yang memberikan takjil gratis.
Di pinggir jalan atau di masjid/ musholla. Orang yang membagikan makanan untuk takjil akan
membantu musafir yang belum sampai pada rumahnya. Mereka akan merasa terbantu
dengan amal tersebut.
Hampir setiap masjid selalu menyediakan takjil dan buka
puasa gratis. Apalagi masjid yang besar. Setelah sholat jamaah disilahkan makan
di area teras masjid dengan tetap menjaga kebersihan. Atau dibawa pulang ke
rumah masing-masing.
Buka dan takjil bisa berasal dari pemberian orang atau
memang dari uang kas masjid itu sendiri. Karena hampir semua masjid juga
memiliki uang kas yang banyak yang disimpankan dari kotak amal, atau donasi
dari orang.
Hal itu dilakukan dengan tujuan selain mengharap keridloan
Alloh, juga bertujuan masjid makin banyak jamaahnya. Musafir juga banyak yang
mampir untuk jamaah di masjid sebagai tambahan jamaah.
Pertanyaan: bagaimana hukum menggunakan uang masjid untuk
menyediakan berbuka puasa?
Jawaban: diperbolehkan, jika hal tersebut dapat menarik
masyarakat untuk datang ke masjid. Dan masjid juga memiliki kelonggaran
keuangan. Misalnya tidak digunakan untuk pembangunan masjid.
Nah, itu tadi ulasan yang membahas tentang Hukum Uang Masjid
untuk Buka Puasa menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kotab Kuning
bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Mustarsyidin, hal 132
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Uang Masjid untuk Buka Puasa"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning