#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Sewa Kolam Pemancingan
Konsultasi Syariah | Memancing adalah salah satu hobi si bolang dalam petualangannya. Karena dengan memancing selain mendapat ikan pancingan juga ada ilmu sabar. Gak dapat-dapat, sabar, 10 jam tetap gak dapat, mungkin hari ini Anda kurang beruntung.
Saat paling seru memancing adalah ketika strike, apalagi ikan yang didapat berukuran besar. Memancing biasanya ditemui di sungai, laut, danau, dan ada juga kolam khusus dibuat untuk pemancingan.
Kolam tersebut dijadikan bisnis karena memiliki prospek yang cukup bagus ke depannya. Karena orang yang hobi mancing sering kesulitan mendapat tempat memancing yang banyak strikenya. Dengan kata lain akan sulit mendapat poin seru dari hobi memancing.
Oleh karena itu, kolam pemancingan dengan banyak ikan di dalamnya dibuat agar setiap kali melempar umpan, tidak akan lama, akan digondol ikan yang lagi berebut makanan.
Sistem yang dipakai dalam kolam pemancingan adalah sistem sewa, dimana pemancing harus membayar dulu untuk menyewa kolam dengan batasan waktu. Semisal pemancing menyewa kolam pemancingan mulai ba’da isya’ sampai subuh dengan biaya sewa sekian per jam. Dan selama itu berapapun ikan yang didapat, boleh diambil dan dibawa pulang.
Pertanyaan: Bolehkah akad sewa seperti hal demikian?
Jawaban: Hukum sewa menyewa seperti itu tidak boleh, Menurut Madzhab Syafi’i. Karena suatu barang tidak dapat dimiliki dengan akad sewa. Seperti halnya menyewa pohon dan kambing yang diambil buah dan susunya.
Tetapi menurut Imam As-Subki akad tersebut diperbolehkan, namun ini adalah pendapat yang lemah (Dlo’if).
Nah, demikian ulasan hukum yang membahas tentang Hukum akad sewa kolam pemancingan menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al Majmu’. Juz 9, hal 272
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 135
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Sewa Kolam Pemancingan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning