#Konsultasi Syariah | Ayam Makan Padi Tetangga, Begini Syariah Menghukumi Dagingnya
Konsultasi Syariah | Ayam adalah hewan yang mudah untuk mentrnakkannya dan perumatannya pun juga tak sulit. Oleh karena itu banyak orang yang membiakkan ayam. Juga ketika harga daging di pasar naik, maka tidak perlu susah. Tinggal pilih salah satu saja.
Namun, banyak orang yang kesal dengan tingkah si ayam yang sering kurang ajar. Biasanya buang kotoran di lantai-lantai, merusak tanaman, memakannya, seperti padi. Ayam-ayam yang dibiarkan bebas berkeliaran, akan mencari makan dimanapun dan milik siapapun. Tak pandang halal atau haram.
Ketika ayam menemukan tempat dimana banyak makanan, mereka akan kembali ke sana pada esoknya. Pada musim panen tiba, biasanya petani menjemur padinya, di teras yang luas. Nah, pada tempat seperti itu ayam-ayam pad ngumpul dan makan-makan sampai ada yang ngusir.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memakan daging ayam yang sering makan padi milik tetangga?
Jawaban: Hukum memakan dagingnya adalah halal. Namun, pemilik ayam harus mengganti kerugian dari yang dimakan ayam, kecuali jika pemilik padi mengikhlaskan. Oleh karena itu jika memiliki ayam, sediakan makanan untuk mereka dan jangan sampai telat. Agar tidak mencuri barang lain.
Nah, demikian ulasan hukum yang membahas seputar Hukum Ayam Makan Padi Tetangga menurut pandangan syariah. Semoga yang galeri kitab kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Fawa’id al Janiyah, hal 344-355
Al Majmu’, juz 9, hal 418
Boleh gak kita memakan/memotong ayam tersebut sebagai gantinruginya
BalasHapus