Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ikan Nyasar yang Tak Jelas Pemiliknya

Konsultasi Syariah | Musim hujan adalah musim yang ditungu-tunggu oleh kaum petani kebun namun akan dikhawatirkan oleh peternak ikan. Karena ketika hujan terlalu deras akan menyebabkan kolamnya meluap dan ikan ternaknya kabur kemana-mana. Ada yang kabur ke jalanan, sungai atau ke peternakan lain.

Inilah Hukum Ikan Nyasar yang Tak Jelas Pemiliknya

Hal itu menjadi kesempatan orang kampung untuk mencari ikan yang ditemukan tidak pada tempatnya, karena mereka menyangka ikan-ikan tersebut berasal dari luapan sungai. Tak jarag dari Mereka yang berlomba-lomba mencari sebanyak-banyaknya ikan. Padahal ikan yang ditemukan kemungkinan tidak hanya dari sungai, namun juga dari peternakan.

Namun, jika dari kola peternakan juga masih belum jelas karena banyaknya peternakan di daerah tersebut. Dan hampir semua peternakan mengingu jenis ikan yang sama. Ukuran besar kecil ikan sendiri tidak dapat menentukan siapa pemiliknya karena semua juga memiliki ternak mulai umur kecil sampai bear.

Pemilik peternakan juga tidak mengetahui berapa jumlah ikan ternaknya. Dan untuk membedakan ikan miliknya dengan milik orang lain mereka kesulitan.

Pertanyaan: Menjadi milik siapa ikan di daerah tersebut, yang di kolam, jalan, maupun sungai?

Jawaban: Untuk yang ada di kolam, jika ada ragu-ragu miliknya bercampur dengan milik orang lain maka hukum kembali seperti asal sebalum banjir, semua ikan di kolamnya adalah miliknya.

Jika yakin atau menduga ada ikan milik orang lain bercampur di kolamnya maka harus dibedakan ketika ditemukan ciri-ciri yang membedakan ikannya dengan ikan orang lain. Apabila tidak ditemukan ciri-ciri pembedanya, maka diselesaikan akad perdamaian (shuluh).

Jika akad perdamaian tidak selesai karena banyaknya peternak, maka ikan tersebut menjadi harta sia-sia yang akan disumbangkan untuk kemaslahatan orang islam.

Nah, sekian ulasan hukum tentang Hukum Ikan Nyasar yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 9, hal 338 dan 340
Al Fiqh al Islamy, juz 1, hal 46
Bughyah al Musytarsyidin, hal 330
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 130

Hasiyah ‘Ianah al Tholibin, juz 2, hal 138

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ikan Nyasar yang Tak Jelas Pemiliknya"

close
Banner iklan disini