#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ikan Nyasar yang Tak Jelas Pemiliknya
Konsultasi Syariah | Musim hujan
adalah musim yang ditungu-tunggu oleh kaum petani kebun namun akan
dikhawatirkan oleh peternak ikan. Karena ketika hujan terlalu deras akan
menyebabkan kolamnya meluap dan ikan ternaknya kabur kemana-mana. Ada yang
kabur ke jalanan, sungai atau ke peternakan lain.
Hal itu menjadi kesempatan orang
kampung untuk mencari ikan yang ditemukan tidak pada tempatnya, karena mereka
menyangka ikan-ikan tersebut berasal dari luapan sungai. Tak jarag dari Mereka
yang berlomba-lomba mencari sebanyak-banyaknya ikan. Padahal ikan yang
ditemukan kemungkinan tidak hanya dari sungai, namun juga dari peternakan.
Namun, jika dari kola peternakan
juga masih belum jelas karena banyaknya peternakan di daerah tersebut. Dan
hampir semua peternakan mengingu jenis ikan yang sama. Ukuran besar kecil ikan
sendiri tidak dapat menentukan siapa pemiliknya karena semua juga memiliki
ternak mulai umur kecil sampai bear.
Pemilik peternakan juga tidak
mengetahui berapa jumlah ikan ternaknya. Dan untuk membedakan ikan miliknya
dengan milik orang lain mereka kesulitan.
Pertanyaan: Menjadi milik siapa
ikan di daerah tersebut, yang di kolam, jalan, maupun sungai?
Jawaban: Untuk yang ada di kolam,
jika ada ragu-ragu miliknya bercampur dengan milik orang lain maka hukum
kembali seperti asal sebalum banjir, semua ikan di kolamnya adalah miliknya.
Jika yakin atau menduga ada ikan
milik orang lain bercampur di kolamnya maka harus dibedakan ketika ditemukan
ciri-ciri yang membedakan ikannya dengan ikan orang lain. Apabila tidak
ditemukan ciri-ciri pembedanya, maka diselesaikan akad perdamaian (shuluh).
Jika akad perdamaian tidak
selesai karena banyaknya peternak, maka ikan tersebut menjadi harta sia-sia
yang akan disumbangkan untuk kemaslahatan orang islam.
Nah, sekian ulasan hukum tentang
Hukum Ikan Nyasar yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat.
Amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 9, hal 338
dan 340
Al Fiqh al Islamy, juz 1, hal 46
Bughyah al Musytarsyidin, hal 330
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal
130
Hasiyah ‘Ianah al Tholibin, juz
2, hal 138
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ikan Nyasar yang Tak Jelas Pemiliknya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning