#Konsultsi Syariah | Hukum Mengubah Kurikulum Pesantren Waqafan
Konsultsi Syariah | Suatu pendidikan pasti memiliki kurikulum pendidikan tertentu. Kini, makin banyak macam kurikulum yang dianut sekolahan atau pesantren. Kurikulum suatu pendidikan pada masa tertentu mungkin mengalami perubahan mengikut perkembangan zaman.
Tujuan kesemua kurikulum memang sama; mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, cara untuk menwujudkan hal itu ditempuh dengan metode yang berbeda-beda.
Di pesantren memiliki dua kurikulum umum, salafi dan modern. Memang ada perbedaan dari kedua sistem tersebut. Terkadang, suatu pesantren mengubah sistem pendidikannya untuk selain meningkatkan kespiritualan, juga memajukan keintelektualan.
Namun, ketika ada pesantren waqafan yang oleh pewaqafnya dikhususkan semisal menggunakan kurikulum salafi, penerusnya tidak boleh mengubah kurikulum pesantren tersebut. Seperti menambah sekolahan formal dan mengikuti sistem pesantren modern.
Ketika kurikulum pesantren tidak diubah, maka pesantren akan mati. Penerus akan jadi kebingungan menimbang pesan pewaqaf (waqif) yang berbeda dengan perkembangan zaman.
Pertanyaan: Bolehkah mengubah kurikulum pesantren waqafan dengan alasan tersebut?
Jawaban: Hukum asal adalah tidak diperbolehkan, karena menyalahi maksud dari pemberi waqaf. Namun dalam keadaan darurat, seperti pesantren akan mati jika tidak diubah maka diperbolehkan.
Nah, itu tadi ulasan hukum yang membahas tentang Hukum mengubah kurikulum pesantren waqafan menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 587
Posting Komentar untuk "#Konsultsi Syariah | Hukum Mengubah Kurikulum Pesantren Waqafan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning