Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Jangan Sembarangan Menyalin Buku Teman, Ini Hukumnya

Konsultasi Syariah | Di sekolah atau pesantren, atau hidup dalam dua alam itu, bidang pelajaran yang dikaji sangat banyak dan bermacam aliran. Perhitungan seperti matematika dan faroi’idh, penelitian; ipa, kelakuan; akhlak dan lainnya.
Hukum menyalin buku teman

Terkadang tugas pelajaran sampai menumpuk belum dikerjakan. Bukan karena sulit atau sibuk, kebanyakan disebabkan karena malas yang selalu damai dan santai dalam jiwa.

Untuk semua tugas itu pelajar mencari penuntasnya di dalam buku-buku sesuai bidangnya. Buku yang dapat beli atau buku catatan keterangan dari guru. Ketika jawaban tidak ditemukan di buku beli dan keterangan yang ada pada buku catatan kurang lengkap karena sering bolos, maka pelajar biasanya akan meminjam buku milik temannya.

Buku yang dipinjam akan digunakannya untuk melihat keterangan yang bolong dan sekaligus mennyalin keterangan tersebut ke dalam bukunya. Agar sewaktu-waktu butuh lagi tidak akan repot-repot untuk mencari keterangan.

Pertanyaan: Bagaimana hukum menyalin kitab seperti deskripsi di atas?

Jawaban: hukum melakukan hal tersebut adalah tidak boleh. Dan seperti telah diketahui: kecuali mendapat izin dari pemilik buku atau indikasi bahwa pemilik merelakan hal tersebut.

Ketika pemilik meminjamkan bukunya secara mutlak (tanpa ada kata apapun) maka hukum menyalin isinya tidak diperbolehkan. Ketika ada pengimbuhan kata seperti, “Ini, pakai terserah padamu” maka hukum menyalinnya diperbolehkan.

Nah, sekian ulasan hukum tentag Menyalin tulisan dalam Buku orang lain menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fatawa al Haditsiyah, juz 1, hal 163

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Jangan Sembarangan Menyalin Buku Teman, Ini Hukumnya"

close
Banner iklan disini