Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pelebaran Masjid

Konsultasi Syariah | pada suatu daerah, misalkan, masjid di sana memiliki luas yang tak seberapa. Oleh karena itu, pengurus berinisiatif akan melakukan pelebaran masjid dengan menggunakan uang kas. Dari kotak amal atau sumbangan. Dan pembangunan akan dilakukan dengan gotong royong.
Hukum Pelebaran Masjid

Pelebaran dilakukan karena jamaah daerah tersebut hampir semua aktif dan istiqomah. Sehingga selalu berjamaah ke masjid meski membawa alas sendiri lantaran ruang masjid sudah tak menampung.

Penduduk akan berlomba untuk mendapat tempat di dalam masjid. Dan pengurus masjid juga menyediakan alas di halaman masid untuk yang datangnya kalah cepat. Terkadang juga masih belum cukup.

Pembangunan masjid selain membutuhkan dana juga membutuhkan lahan. Oleh karena itu terkadang lahan-lahan yang akan dijadkan masjid oleh pemilik dijadikan waqaf. Ada juga yang tetap menjualnya tapi dengan harga murah.

Pertanyaan: Bolehkah melakukan pelebaran masjid dengan pertimbangan di atas?

Jawaban: hukum pelebaran tersebut diperbolehkan ketika dibutuhkan. Seperti ruang masjid sudah tak mampu menampung jumlah jamaah. Yang berhak menentukan butuh atau tidaknya pelebaran adalah pemimpin di daerah tersebut.

Namun, ada juga yang mengatakan pelebaran masjid tidak boleh diakukan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang Hukum pelebaran masjid versi fiqih yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fatawy al Fiqhyah al Kabir, juz 3, hal 234

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pelebaran Masjid"

close
Banner iklan disini