#Konsultasi Syariah | Ini Solusi Agar Membuat Kolam Pemancingan Di Sungai Tidak Haram
Konsultasi Syariah | Sungai adalah tempat yang seru untuk mandi sambil mencuci dan tak kuatir kekurangan air. Mandi di sungai akan lebih seru karena orang bisa berjebar-jebur disana seperti kolam renang yang gratis.
Sungai juga berhubungan erat dengan mencari ikan. Orang-orang sering mencari ikan buruannya di sungai. Dengan memancing atau memasang jebakan. Sungai memang menjadi tempat wisata gratisan dan lumayan.
Kini ada beberapa daerah yang menjadikan sungai sebagai sumber rejeki dengan membuat kolam pemancingan. Dengan membatasi area kolam dengan kawat agar ikan dalam kolam tidak bisa keluar. Dan ketika ada orang yang ingin memancing di sana akan dikenai tarif sekian rupiah.
Kolam pemancingan tersebut biasanya ramai pengunjung karena suasananya yang alami di sungai. Pohon-pohon bambu yang masih rindang menjadi fasilitas pengaupan, dan suara gesekan bambu dengan angin menjadi alunan musik yang khas.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan sungai sebagai kolam pemancingan umum? Jika dilarang, Bagaimana solusinya?
Jawaban: Hukum hal tersebut adalah haram karena mengurangi mafaat asli dari sungai seperti mandi dan lainnya. Dan juga dpat menghalangi orang lain untuk memanfaatkan sungai karena adanya kolam tersebut.
Solusinya adalah, pemilik kolam wajib membayar ongkos pemanfaatan sungai dan akan digunakan untuk kemaslahatan penduduk sekitar.
Jika yang disewakan hanya alat pancing saja tanpa membuat kolam maka hukum akad sewa tersebut sah dan diperbolehkan.
Nah, sekian informasi hukum tentang Kolam Pemancingan di Sungai yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Al Hawy li al Fatawa, juz 1, hal 159- 162
Hawasy al Syarowani, juz 6, hal 226-227 dan 207
Al Mausu’ah, juz 41, hal 386
Al Bujairomy, juz 3, hal 202
Tuhfath al Muhtaj, juz 6,hal 131 dan juz 5, hal 425
Al Fiqh alMinhajy, juz 2, hal 220
Sungai juga berhubungan erat dengan mencari ikan. Orang-orang sering mencari ikan buruannya di sungai. Dengan memancing atau memasang jebakan. Sungai memang menjadi tempat wisata gratisan dan lumayan.
Kini ada beberapa daerah yang menjadikan sungai sebagai sumber rejeki dengan membuat kolam pemancingan. Dengan membatasi area kolam dengan kawat agar ikan dalam kolam tidak bisa keluar. Dan ketika ada orang yang ingin memancing di sana akan dikenai tarif sekian rupiah.
Kolam pemancingan tersebut biasanya ramai pengunjung karena suasananya yang alami di sungai. Pohon-pohon bambu yang masih rindang menjadi fasilitas pengaupan, dan suara gesekan bambu dengan angin menjadi alunan musik yang khas.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan sungai sebagai kolam pemancingan umum? Jika dilarang, Bagaimana solusinya?
Jawaban: Hukum hal tersebut adalah haram karena mengurangi mafaat asli dari sungai seperti mandi dan lainnya. Dan juga dpat menghalangi orang lain untuk memanfaatkan sungai karena adanya kolam tersebut.
Solusinya adalah, pemilik kolam wajib membayar ongkos pemanfaatan sungai dan akan digunakan untuk kemaslahatan penduduk sekitar.
Jika yang disewakan hanya alat pancing saja tanpa membuat kolam maka hukum akad sewa tersebut sah dan diperbolehkan.
Nah, sekian informasi hukum tentang Kolam Pemancingan di Sungai yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Al Hawy li al Fatawa, juz 1, hal 159- 162
Hawasy al Syarowani, juz 6, hal 226-227 dan 207
Al Mausu’ah, juz 41, hal 386
Al Bujairomy, juz 3, hal 202
Tuhfath al Muhtaj, juz 6,hal 131 dan juz 5, hal 425
Al Fiqh alMinhajy, juz 2, hal 220
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ini Solusi Agar Membuat Kolam Pemancingan Di Sungai Tidak Haram"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning