Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Begini Hukum Makelar Menjual Tinggi Harga Barang

Konsultasi Syariah | Saat menjual atau membeli barang, biasanya tidak langsung bertemuan antara keduanya. Biasanya mereka ditengahi oleh yang namanya makelar. Penjual biasanya mencari makelar daripada menjual barangnya sendiri karena lebih mudah dan tidak banyak menyita waktu.
Makelar Menjual Barang dengan harga tinggi

Tugas makelar adalah menjualkan barang dengan harga tertentu, dan lebihnya boleh diambil sebagai gaji. Seperti seorang ingin menjual motor yang pemasarannya diserahkan pada makelar dengan harga semisal 7 juta dari pembeli.

Makelar boleh menjual berapa saja yang nantinya selebih dari 7 juta akan dimilikinya. Kebanyakan dari makelar adalah dengan menjual harga yang tinggi, karena dengan harga murah pun calon pembeli akan masih menawar barang. Bahkan lebih murah dari harga asal.

Oleh karena itu, harga yang ditawarkan ditinggikan dan diberi imbuhan nego atau bisa ditawar. Semisal motor tadi dijual ditawarkan dengan harga 10 juta nego, kemungkinan harga yang didapat adalah 8-9 juta. Dan untung juga berkisaran antara 1-2 juta.

Pertanyaan: Bolehkah makelar menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran?

Jawaban: Diperboehkan dan sah akadnya. Namun, hal demikian kurang baik, karena barang yang ditawarkan dengan harga tinggi akan lama lakunya. Dan pemilik barang juga akan lama menunggu hasil penjualannya.

Lebih baik menjual dengan laba sedikit namun mendapat kepercayaan konsumen. Karena mereka akan kembali membeli dan terus kembali. Bukan hanya sekali beli dan kabur.

Nah, demikian informasi hukum seputar Makelar Menjual Barang dengan harga tinggi menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Muhaddzab, juz 2, hal 173

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Begini Hukum Makelar Menjual Tinggi Harga Barang"

close
Banner iklan disini