#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Membangun Madrasah di Tanah Waqaf untuk Masjid
Konsultasi Syariah | Harta waqaf yang sering dijumpai adalah berupa tanah untuk pembangunan masjid/ musholla dan madrasah. Dan ketika waqif (orang yang membri waqaf) bermaksud mewaqafkan tanah untuk membangun masjid maka harus dibangunkan masjid.
Harta waqaf harus dikelola sesuai dengan tujuan waqif. Sedang syarat orang yang mewaqafkan adalah yang pendapatnya bisa diterima (bukan seperti anak kecil atau orang gila) dan Ahli Tabarru’ (bukan sepeerti budak mukatab).
Namun, semisal tanah yang diwaqafkan terlalu luas, seperti setelah membangun masjid dan sisa tanah waqaf masih luas, biasanya sisa tersebut digunakan untuk membangun tempat mengaji atau madrasah.
Atau tempat lain yang tidak termasuk dari niat waqif, tapi memungkinkan untuk kemaslahatan maksud dari waqif. Seperti dibangun madrasah, sedang tanah waqaf adalah untuk musholla. Maka dengan adanya madrasah, musholla akan makin bayak jamaahnya dari anak-anak yang sekolah.
Pertanyaan: Bolehlah membangun madrasah atau lainnya di tanah yang diwaqafkan untuk masjid?
Jawaban: Hukum membangun tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan tujuan pemberi waqaf. Tapi Imam Hambali mengatakan boleh membangun selain dari tujuan pemberi waqaf jika akan lebih bermaslahat pada tujuan pewaqaafannya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Mambangun Madrasah dalam Tanah Waqaf untuk Masjid menurut pandangan fiqih. Semoga yang Kami bagikan bermanfaat , amin.
Sumber Keterangan:
Nihayah al Muhtaj, juz 5, hal 396
Al Inshof fi Ma’rifah, juz 7, hal 57
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Membangun Madrasah di Tanah Waqaf untuk Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning