#Konsultasi Syariah | Ini Hukum Mancing Belut di Sawah Orang
Konsultasi Syariah | Memancing belut adalah hobi dari si bolang selain memancing ikan di sungai. Belut hidup di tanan yang berlumpur dan sedikit air seperti di persawahan. Banyak orang mencari belut di persawahan yang luas dengan memancingnya atau meracunnya dengan potas.
Belut memang memiliki rasa yang lezat ketika dimasak. Oleh karena itu naga lumpur itu sering dicari orang untuk dijadikan olahan masakan. Maka tak heran jika harga per kilo belut lebih mahal dari harga per kilo ayam.
Selain dikonsumsi sendiri, belut juga banyak dijual pada pihak-pihak seperti restoran atau rumah makan lainnya. Atau dimasak dan dijual sendiri di pinggir jalan. Hasil penjualan belut memang menguntungkan seimbang dengan pencariannya yang membutuhkan kesabaran seperti memancing ikan.
Orang-orang yang memancing belut, kebanyakan mencari sasarannya di sawah yang bukan miliknya. Bahkan mencarinya sampai jangkauan daerah persawahan yang luas. Dan semua itu adalah sawah milik banyak orang selain dirinya.
Pertanyaan: bagaimana hukum mengambil belut yang ada di sawah orang lain?
Jawaban: Hukum mengambilnya tidak diperbolehkan, kecuali mendapat izin pemilik sawah atau ada dugaan pemilik sawah menghalalkan.
Namun kebiasaan masyarakat adalah tanpa izin langsung ngambil. Tapi juga kebiasaan masyarakat untuk mengizinkan belut di sawahnya diambil.
Nah, demikian informasi hukum seputar Mencari Belut di Sawah Orang Lain yang dapat Kami Bagikan. Semoga menjadi manfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 420
Hasiyah al Qulyubi, juz 4, hal 247
Bagaimana kalo pemilik nya tidak ada .
BalasHapus