#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Berjualan di Halaman Masjid
Konsultasi Syariah | Setiap masjid memiliki halaman yang biasanya digunakan untuk parkir kendaraan. Dan masjid kebanyakan memiliki halaman yang luas. Karena selain parkir, halaman terseut juga digunakan banyak hal.
Menyembelih kurban, memotong, dan membagikan dagingnya biasanya juga dilakukan di halaman masjid. Karena tempat tersebut merupakan tempat yang strategis. Banyak orang yang melewati halaman masjid untuk kemudian ibadah di masjid itu sendiri.
Oleh karena itu, juga tak jarang banyak pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di halaman masjid. Biasanya dagangan berupa barang yang berhubungan dengan ibadah, seperti kopyah, mukena, tasbih dan lainnya.
Pemanfaatan halaman masjid untuk hal demikian sudah biasa di masyarakat. Namun, kegiatan tersebut menyebabkan halaman masjid menjadi kotor. Dan dibersihkan oleh tukang bersih-bersih yang ada di sana.
Namun, juga ada beberapa pedagang atau jamaah yang membantu membersihkan halaman masjid agar masjid nampak bersih mulai dari depan dan kedalam-dalamnya.
Pertanyaan: bagaimana hukum memanfaatkan halaman masjid untuk banyak kegiatan seperti hal di atas?
Jawaban: Diperbolehkan dengan catatan harus tetap menjaga kebersihan. Meski halaman masjid bukan termasuk dari bagian masjid. Dan pemanfaatannya harus sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan tidak mengganggu pada orang yang beribadah dalam masjid.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Memanfaatkan halaman masjid untuk banyak kegiatan menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 63
Talkhis al Murod, hal 96
Ahkam al Sulthiniyah, juz 1, hal 229-230
Makanya kalo dakwah isi dengan kewajiban untuk menjaga kebersihan, jangan dakwah isinya cuma aa uu aa uu doang
BalasHapus