#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memasang Portal Jalan
Konsultasi Syariah | Ketika macet atau bepergian jauh orang-orang lebih memilih jalan tol, jalur cepat. Dan perjalanan di tol tidak gratis, ada sekian rupiah yang harus dibayarkan ketika mobil melewati portal pembatas.
Selain di jalan tol, portal juga bisa ditemui di sebelum jembatan seperti suramadu. Kadang-kadang juga ditemukan di desa meski dengan kayu. Dan semua itu rata-rata ada ongkos untuk melewati portal. Meski kadang-kadang sikhlasnya seperti di jembatan-jembatan desa.
Dana yang terkumpul daari portal jalan bertujuan untuk perbaikan jalan ketika ada kerusakan. Karena untuk perbaikan, pemerintah jarang mengucurkan dana untuk keperluan itu.
Oleh karena itu, masyarakat sepakat memberi palang dan pengguna jalan boleh lewat dengan membayar beberapa uang dalam kotak bertulisan “Dana untuk perbaikan jalan”.
Pertanyaan: Adakah boleh masyarakat yang menutup jalan dengan portal buatan karena hal di atas?
Jawaban: Hukum memasang portal seperti itu adalah diperbolehkan. Apabila dana dari pemerintah tidak ada atau ada namun kurang. Maka penduduk setemapat boleh menarik biaya dengan menutup jalan. Namun, harus sesuai kebutuhan jalan.
Jika penutupan jalan dilakukan untuk kepentingan pribadi maka hukumnya adalah haram.
Nah, demikian informasi hukum seputar Memasang Portal Jalan menurut syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Imamah al Udhma, hal 357-358
Al fatawy al Fiqhyah, juz 4, hal 243
Al Aziz, juz 6, hal 223
Fiqh al Islamy, juz 6, hal 4665
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memasang Portal Jalan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning